*** Assalamu'alaikum Wr. Wb. *** Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) *** Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung tidak pernah menerima dan meminta gratifikasi ataupun suap dalam bentuk apapun, jika Anda mengetahui hal tersebut atau mengalami keluhan pungutan diluar ketentuan dalam pelayanan yang diberikan, Anda dapat melaporkannya langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan WhatsApp di nomor : 081219211266 *** PTA Babel PACAK! Profesional Amanah Cepat Akuntabel Komitmen ***

JADWAL SIDANG
No. No. Perkara Tanggal Sidang Ruang Sidang Agenda Keterangan
1. 5/Pdt.G/2024/PTA.BB 04 April 2024 Ruang Sidang Pertama Sidang Pertama Harta Bersama
2. 3/Pdt.G/2024/PTA.BB 02 April 2024 Ruang Sidang Pertama Musyawarah Majelis Hakim Cerai Gugat

 

ZONA INTEGRITAS

 

Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan di Yogyakarta:Beradaptasi dengan New Normal

Pangkalpinang, 12 Oktober 2020 Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan bagi Pimpinaan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Se-Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pembinaan ini juga diikuti secra virtual oleh Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia. Materi kegiatannya meliputi pembinaan bidang teknis dan Administrasi Yudisial serta Pengawasan oleh Pimpinan Mahkamah Agung serta pembinaan oleh Pejabat Eselon I Mahkamah Agung, sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Diawal kata pembukanya, Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H memusatkan perhatian pada data perkembangan jumlah aparatur peradilan yang dinyatakan positif Covid-19 yaitu sebanyak 481 orang. Beliau mengingatkan agar kepada seluruh warga peradilan untuk terus mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Sebagai bentuk respon tanggap cepat menghadapi pandemi ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020 sebagai perubahan dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 serta Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020. Upaya itu juga diiringi dengan penyesuaian berbagai kebijakan, baik berupa penyesuaian pilihan dan jam kerja melalui work from office (WFO) dan work from home (WFH), penyesuaian alokasi anggaran, bahkan melakukan penyesuaian dan terobosan dalam hukum acara”, Ujar Beliau. Terdapat 7 (tujuh) poin pokok yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung yang menjadi prioritas dalam upaya adaptasi kebijakan pada masa Pandemi .

Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik, telah ditindaklanjuti dan dikembangkan, khusus untuk perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara serta tata usaha militer. Baru-baru ini Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana di Pengadilan Secara Elektronik khusus untuk perkara pidana, pidana militer dan jinayat. Saat ini juga dikaji penerapan e-litigasi untuk peradilan tingkat banding, serta sedang dikaji pula pengembangan pelaksanaan mediasi secara elektronik.

Pemidanaan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pada tanggal 8 Juli 2020 Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan. Pasal 2 dan Pasal 3 UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para Hakim untuk menghindari terjadinya disparitas dalam menentukan berat ringannya pidana sehingga putusan yang dijatuhkan dapat lebih memberikan rasa keadilan bagi para pihak.

Kemerdekaan dan Kemandirian Hakim

Kemerdekaan dan kemandirian Hakim dalam menjatuhkan putusan harus tetap dijunjung tinggi, namun perlu pula diperhatikan bahwa disparitas putusan terhadap perkara-perkara yang masalah hukumnya memiliki kesamaan, dapat menimbulkan ketidakadilan, karena esensi dari keadilan itu sendiri adalah keseimbangan dan proporsionalitas.

Pilkada Serentak 2020

Rakyat Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 di 270 daerah. Perhelatan akbar itu tentu juga menuntut kesiapan peradilan dalam menyelesaikan sengketa atau masalah hukum yang timbul dari perhelatan demokrasi tersebut. Kepada Hakim-Hakim Peradilan Umum dan Hakim-Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara pidana pemilihan, tenggang waktu penyelesaian perkara yang telah ditentukan 7 (tujuh) hari kerja setelah pelimpahan berkas perkara sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum adalah bersifat mengikat sehingga harus ditaati.

Kesejahteraan Pegawai dan Peningkatan kedisiplinan

Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, yang diiringi dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 209/KMA/SK/VIII/2020 tentang Penetapan Kelas Jabatan . Oleh karenanya, disiplin kehadiran dan standardisasi capaian kinerja, harus berjalan saling seiring dan perlu mendapat pengawasan yang akuntable.

Peningkatan Fungsi Pengawasan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung juga terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan fungsi pengawasan Mahkamah Agung melalui peningkatan kerjasama dengan berbagai lembaga terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sustain dan AusAid melalui program CRA (Corruption Risk Assessment) dan SMAP (Sistem Management Anti Penyuapan) yang saat ini sedang berjalan di beberapa pengadilan percontohan.

Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM

Terdapat 7 (tujuh) unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung mendapatkan predikat WBK pada tahun 2018. Jumlah tersebut meningkat pesat di tahun 2019 seiring penambahan 63 unit kerja yang mendapat predikat WBK. Insentif WBK telah diberikan bagi Hakim dan pegawai pada 7 unit kerja yang memperoleh predikat WBK pada tahun 2018 sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 13/KMA/SK/I/2020. Adapun tahun ini Mahkamah Agung mengajukan 471 unit kerja yang lolos verifikasi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk dilakukan penilaian oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB), harapannya tahun ini Mahkamah Agung kembali menghasilkan sejumlah unit kerja yang berpredikat WBK.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.


Apache Server at cuan500.com Port 443