PENDAMPINGAN ZONA INTEGRITAS
PERADILAN AGAMA SE-WILAYAH
PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
pta-babel.go.id/v2 | Pangkalpinang, 12 April 2021. Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung mengundang seluruh Peradilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat mengikuti Pendampingan Zona Integritas yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung republik Indonesia secara daring berrtempat di ruang pertemuan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung mengirimkan surat permohonan kepada Mahkamah Agung republik Indonesia agar dapat diberikan bimbingan atau arahan mengenai permasalahan pada Pembangunan Zona Integritas yang ada di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
Saat ini, seluruh satuan kerja pada instansi pemerintahan sedang mengejar predikat WBK dan WBBM, atas dasar itulah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung membuat permohonan tersebut agar dapat lebih memahami tentang Pembangunan Zona Integritas. Bapak Edi Yunaidi, S.Sos., MM., Kabag Ortala Mahkamah Agung RI adalah yang menjadi narasumber dalam pendampingan ini. Seluruh peserta pendampingan Pembangunaan Zona Integritas terlihat sangat semangat untuk mengikuti acara ini. Hal tersebut terlihat dari antusias peserta dalam bertanya kepada narasumber.
Poin terpenting dalam pendampingan ini adalah, hal pertama yang harus diubah untuk mendaptkan predikat ini yaitu dengan cara mengubah pola pikir seluruh pegawai karena Pembangunan Zona Intergritas ini tidak hanya milik Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris ataupun Aparatur Negeri Sipil saja, akan tetapi Pembangunan Zona Integritas ini adalah milik Kita semua termasuk PPNPN. Oleh karena itu penting sekali untuk membuat komitmen kepada diri sendiri agar dapat terus melaksanakan nilai-nilai pembangunan Zona Integritas di dalam kehidupan pribadi masing-masing, agar nilai-nilai tersebut dapat melekat sehingga akan tercermin kedalam perilaku maupun tingkah laku masing-masing pegawai.
Bicara mengenai pembangunan Zona Integritas, bukan hanya bicara mengenai memiliki kantor yang baru ataupun megah, akan tetapi bagaimana caranya membuat kantor tersebut menjadi nyaman dan menyenangkan, nyaman dilihat maupun nyaman dirasakan, khususnya bagaimana membuat kantor tersebut terasa nyaman bagi para masyarakat pencari keadilan. Sehingga kantor yang baru ataupun megah bukan lah jaminan untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM, sebaliknya kantor yang sudah lama dan sempit bukan pula jaminan untuk tidak dapat meraih predikat WBK dan WBBM.
Pembangunan Zona Integritas jangan hanya terpaku pada kelengkapan dokumen saja tetapi bagaimana cara mengimplementasikannya kedalam kehidupan nyata khususnya dalam lingkungan kantor agar terasa manfaatnya bagi masyarakat maupun pegawai di dalam lingkungan itu sendiri. DNF