*** Assalamu'alaikum Wr. Wb. *** Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) *** Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung tidak pernah menerima dan meminta gratifikasi ataupun suap dalam bentuk apapun, jika Anda mengetahui hal tersebut atau mengalami keluhan pungutan diluar ketentuan dalam pelayanan yang diberikan, Anda dapat melaporkannya langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan WhatsApp di nomor : 081219211266 *** PTA Babel PACAK! Profesional Amanah Cepat Akuntabel Komitmen ***

JADWAL SIDANG
No. No. Perkara Tanggal Sidang Ruang Sidang Agenda Keterangan
1. 3/Pdt.G/2024/PTA.BB 18 April 2024 Ruang Sidang Pertama Musyawarah Majelis Hakim dan Baca Putusan Cerai Gugat

 

ZONA INTEGRITAS

 

Mahasiswa Antusias Belajar e-COURT

 

Pangkalpinang, 26 Agustus 2021,

Sekitar 120 Mahasiswa terlibat dalam Seminar e-Court (e-Litigation) yang dilaksanakan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang bekerjasama dengan Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Syaikh Abdurrahman Siddiq Bangka Belitung. Seminar kali ini mengangkat tema “Pelaksanaan Persidangan Elektronik sebagai Wujud Modernisasi Pengadilan Indonesia”. Kegiatan ini dilakukan melalui media Zoom Meeting dan IG Live melalui Instagram “pta_babel”.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Syaikh Abdurrahman Siddiq Bangka Belitung, Dr. H. Muh. Misdar, M.Ag. menyampaikan bahwa seminar ini merupakan salah bentuk kerjasama dan kami berharap dukungan dari Hakim Tinggi dan Kabag Kepegawaian yang selau berkomunikasi untuk selalu melakukan kerjasama. "Supaya kerjasmanya ini terus berlanjut, dan memberikan manfaat bagi kita semua", ungkap beliau.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Drs. H. Agus Budiadji, S.H.,M.H. , menyampaikan bahwa seminar ini diselenggarakan sebagai upaya untuk mensosialisasikan Kebijakan Mahkamah Agung RI tentang Penyelengaraan Administrasi Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan atau e-Court. "Selama ini proses berperkara di Pengadilan Agama kurang maksimal, yang disebabkan banyak faktor. Bisa karena proses pemanggilan yang tidak lancar karena harus minta bantuan delegasi ke pengadilan lain, atau karena proses persidangan sendiri yang kurang terjadwal secara baik", ujar Beliau.

Dilandasi semangat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, dan disamping itu untuk memenuhi tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien, maka perlu dilakukan pembaruan administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan;

Untuk itu pada Tahun 2018 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, yang memberlakukan e-Court di Pengadilan, yang saat itu baru sebatas Pendaftaran perkara  secara online (e-Filing), Pembayaran  Panjar Biaya  secara online (e-Payment), dan Pemanggilan  secara online (e-Summons).

Selanjutnya pada tahun 2019 Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Dengan peraturan ini diberlakukan Persidangan Secara Elektronik atau e-Litigation.Maka lengkaplah mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan,dan persidangan bisa dilakukan secara elektronik atau Bahasa gaul sekarang secara online.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan pemaparan materi yang disampaikan oleh Drs. H. Dudung, S.H,,M.H.  dan Dra.Sri Wahyuningsih, S.H.I.,M.H. dengan materi Pelaksanaan Persidangan Elektronik sebagai Wujud Modernisasi Pengadilan Indonesia.

Dalam pemaparannya beliau menyampaikan bahwa sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya  ringan serta untuk memenuhi tuntutan dan perkembangan zaman, mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara di pengadilan secara lebih efektif dan efisien. Hal ini telah mendorong lahirnya Pelaksanaan Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik (e-Court).

Terdapat 4 layanan e-court yaitu: e-filing, e-payment, e-summons, dan e-litigation. Fitur ini mampu Menghemat Waktu dan Biaya dalam proses pendaftaran perkara, Pembayaran Biaya Panjar dilakukan dengan Virtual Account yang dapat dibayarkan melalui bank dan saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia, serta Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.

Setelah pemaparan kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Dalam proses diskusi terlihat antusias mahasiswa yang bertanya terkait dengan e-court serta dampak dan manfaatnya. Di akhir sesi panitia menyerahkan e-sertifikat seminar kepada semua peserta.

Add comment


Security code
Refresh

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.


Apache Server at cuan500.com Port 443