on . Hits: 948

DITJEN BADILAG MENYELENGGARAKAN SOSIALISASI PP NOMOR 30 TAHUN 2019

DAN PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021

Pangkalpinang, 27 Desember 2021. Seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung mengikuti  Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara Online. Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara dan Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, yaitu:

  1. Bapak Devi Anantha, S.E., (Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemenpan RB)
  2. Bapak Dr. Achmad Slamet Hidayat, S.Pd., M.Si., (Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara)
  3. Ibu Sushan Bomeykawaty Sugiarto, S. Psi., M.A., (Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara)
  4. Bapak Hannan Tauqiefie, S.T. (Kepala Sub Bagian Mutasi Pegawai IIA Biro Kepegawaian BUA MA)

Sebelum sosialisasi ini dimulai, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. membuka acara ini secara resmi sekaligus memberikan kata Sambutan. Dalam kata sambutannya, beliau berharap agar sosialisasi ini dapat iikuti dengan serius dan baik sehingga dapat diimplementasikan dengan baik di dalam pekerjaan sehari-hari khususnya di lingkungan Peradilan Agama ini. Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa “Sebenarnya kita sebagai seorang PNS, telah memahami dan telah terbiasa membuat penilaian kinerja PNS, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Akan tetapi, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, banyak ketentuan-ketentuan baru yang belum diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011”.

Beberapa ketentuan-ketentuan baru yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, diantaranya:

  1. Adanya pengaturan Sistem Manajemen Kinerja PNS (perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan kinerja dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut dan sisten informasi kinerja PNS);
  2. Penambahan Tim Penilai Kinerja PNS, yang berasal dari unsur Bagian Kepegawaian Instansi, Bagian Pengawas Internal dan Unit Kerja lain;
  3. Penilaian kinerja PNS, yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS (60%) dan rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung, melalui survei tertutup (40%).
  4. Adanya perubahan pembagian bobot Penilaian Kinerja PNS, yaitu:  
    1. 70% SKP dan 30% Perilaku Kerja, bagi instansi pemerintah yang tidak menerapkan pertimbangan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung; atau
    2. 60% SKP dan 40% Perilaku Kerja, bagi instansi pemerintah yang menerapkan pertimbangan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
  5. Adanya Bimbingan Kinerja, yaitu suatu proses terus menerus dan sistematis yang dilakukan oleh atasan langsung dalam membantu PNS agar mengetahui dan mengembangkan kompetensi PNS, dan mencegah terjadinya kegagalan kinerja;
  6. Adanya Konseling Kinerja, yaitu proses untuk melakukan identifikasi dan membantu penyelesaian masalah perilaku kinerja yang dihadapi PNS dalam mencapai target kinerja;
  7. Adanya Konselor pihak yang memberikan konseling;
  8. Laporan dokumen penilaian kinerja, dapat digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja;
  9. Pemeringkatan Kinerja (membandingkan nilai kinerja dan predikat kinerja antar PNS setiap tahun dalam 1 instansi pemerintah)
  10. Penghargaan Kinerja (PNS berpredikat Sangat Baik selama 2 tahun, diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool);
  11. Perubahan item penilaian Perilaku Kerja, sebelumnya 6 item menjadi 5 item yaitu orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerja sama dan kepempimpinan;
  12. Pengukuran kinerja, dilakukan setiap bulan, triwulan, semesteran atau tahunan;
  13. Realisasi kinerja PNS dapat melebihi target kinerja, paling tinggi 120
  14. Adanya perubahan nilai dan predikat kinerja PNS

Selain itu pula, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menyampaikan bahwa Ditjen Badilag telah menerapkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terkait kebijakan dan majemen ASN berdasarkan Sistem Merit khususnya dalam hal promosi dan mutasi, sehingga dalam prosesnya tidak lagi hanya melihat dari senioritas saja, akan tetapi terdapat aspek lain yang menjadi bahan pertimbangan dalam melaksanakan Promosi dan Mutasi, diantaranya penilaian kinerja SIPP, satker peraih Zona Integritas menuju WBK/WBBM, prestasi tingkat nasional (meliputi: peradilan elektronik terbaik, gugatan sederhana terbaik, mediasi terbaik, dan mediator terbaik), penilaian triwulan kinerja satker, serta penilaian Dekorum Ruang Sidang, dan Kebersihan, Kerapihan, dan Keindahan (K3). DNF

Add comment


Security code
Refresh

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.


Apache Server at cuan500.com Port 443