on . Hits: 618

PEMBINAAN DAN PEMBAGIAN SK PPNPN

KETUA PTA KEP. BABEL : SYUKURI AMANAH INI

pta-babel.go.id||Pangkalpinang, 13 Januari 2022. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung menerima Surat Keputusan Pengangkatan Kembali sebagai PPNPN sekaligus Pendandatangan Perjanjian Kinerja. Selain PPNPN, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Sekretaris, Kabag dan Kasubbag Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung bertempat di ruang pertemuan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung berkesempatan memberikan pembinaan dan motivasi kepada PPNPN. Beliau menyampaikan bahwa “dalam bekerja jangan hanya karena ada pimpinan saja, akan tetapi karena adanya amanah yang harus dijaga serta bekerja juga harus ikhlas”. Beliau juga menambahkan “Syukuri amanah ini dengan sebaik-baikanya, harus bertanggung jawab atas pekerjaan masing-masing, karena tanggung jawab dan kejujuran adalah mutlak. Surat Keputusan yang akan diberikan ini merupakan salah satu lambang kepercayaan yang telah diberikan, sehingga amanah ini harus benar-benar dapat dijaga”.

Usai memberikan sambutan sekaligus pembinaan, dilanjutkan dengan Pembagian Surat Keputusan dan Penandatanganan Kinerja PPNPN. Selanjutnya adalah Sosialisasi Manajemen PPNPN  termasuk Peraturan yang berhubungan dengan Pengelolaan PPNPN seperti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegaai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dan Peraturan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamahh Agung RI Nomor Per-1/DJA/2020 tentang Manajemen Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam sosialisasinya, beliau menyampaikan bahwa “adanya peningkatan penghasilan, harus di barengi dengan adanya peningkatan kinerja”. Selain itu pula, terdapat sanksi bagi PPNPN bila hadir terlambat, pulang cepat, maupun tidak masuk kantor tanpa keterangan. Beliau juga menyampaikan pembagian tugas masing-masing PPNPN termasuk tugas tambahan yang harus dikerjakan. DNF

Add comment


Security code
Refresh

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.


Apache Server at cuan500.com Port 443