PENTINGNYA PELAKSANAAN EKSEKUSI
DITJEN BADILAG MENYELENGGARAKAN PEMBINAAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS
pta-babel.go.id||Pangkalpinang, 9 Maret 2022. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1160/DjA/PP.00/2/2022 tanggal 24 Februari 2022 Hal Undangan Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Online/Daring, Ditjen Badilag menyelenggarakan Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 secara online. Peserta yang mengikuti pembinaan ini pada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung adalah Hakim Tinggi, Panitera, Panmud dan Panitera Pengganti bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelum pembinaan dimulai, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama berkesempatan memberikan sambutan. Beliau mengawali sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada Yang Mulia Bapak Wakil Ketua MA RI bidang Yudisial, YM. Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., karena telah berkenan menjadi nara sumber dan memberikan bimbingan teknis yustisial kepada seluruh warga Peradilan Agama se-Indonesia. Tujuan dilaksanakannya kegiatan pembinaan ini adalah sebagai upaya Ditjen Badilag dalam meningkatkan kualitas SDM Aparatur Peradilan Agama, terutama bidang eksekusi putusan. Permasalahan eksekusi ini begitu penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan bagi Masyarakat pencari keadilan. Menurut data yang diperoleh dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Badilag, Dirjen Badilag menyampaikan bahwa masih terdapat permohonan eksekusi yang masih tertunda dan masih dalam proses, hal tersebut membuktikan bahwa tingkat kepastian hukum pelaksanaan putusan pengadilan masih perlu menjadi perhatian kita bersama. Beliau juga menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan Tingkat Banding yang memiliki tunggakan perkara eksekusi di wilayah hukumnya agar segera mengambil langkah-langkah cepat, agar seluruh tunggakan ekseskusi dapat segera diselesaikan serta melakukan pembinaan secara berkelanjutan kepada para Ketua, Panitera dan Jurusita Pengadilan tingkat pertama, agar seluruh tunggakan tersebut dapat segera terselesaikan.
Usai Dirjen Badilag memberikan sambutan, dilanjutkan dengan pemberian materi Pembinaan oleh Yang Mulia Bapak Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, YM. Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. Dalam materi Pembinaannya, beliau menyampaikan ada beberapa hambatan dalam melaksanakan putusan (Eksekusi) yang sering terjadi yakni:
- Adanya perlawanan di luar hukum : Apabila dalam pelaksanaan eksekusi dihalangi oleh pihak-pihak tertentu;
- Adanya upaya hukum peninjauan kembali atau perlawanan;
- Problem dalam Amar Putusan : Amar putusan tidak bersifat condemnatoir; atau amar putusan tidak memuat batas-batas obyek eksekusi secara jelas;
- Obyek perkara sudah tiada atau dikuasai pihak ketiga yang tidak terlibat sebagai pihak dalam perkara;
- Pengamanan tidak mendukung.
Seperti yang disampaikan oleh Yang Mulia Bapak Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial diakhir pembinaannya bahwa “Visi tanpa eksekusi hanyalah lamunan, Eksekusi tanpa visi adalah mimpi buruk bagi Ketua Pengadilan, Eksekusi adalah Seni”. DNF