on . Hits: 1013

SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN PNBP PA SEWILAYAH

PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

 

pta-babel.go.id || Pangkalpinang, 23 Juni 2022. Dalam rangka Sosialisasi Teknis PNBP sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diselenggarakan Sosialisasi Dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bagi Pimpinan, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan pada Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. Sosialisasi ini diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 bertempat di Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas I A.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI oleh seluruh peserta dan dilanjutkan Laporan Pelaksanaan Sosialisasi PNBP oleh Panitera PTA Kepulauan Bangka Belitung, Hj. Umi Salamah Tatroman, S.H., M.H. selaku Ketua Panitia Penyelenggaraan Sosialisasi PNBP. Untuk mengambil berkah dari acara ini diawali dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Deni Hariandi, S.Sos. (CPNS APEP PTA Kepulauan Bangka Belitung) dan Pembacaan Doa oleh Bapak Hadi Siswanto, S.Kom., M.H. (Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga PTA Kepulauan Bangka Belitung), kemudian sambutan dan pembukaan Bimtek secara resmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Dr. H. Khaerudin, S.H., M.Hum..

 

Dalam sambutannya, WKPTA Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat memahami hal-hal yang berkenaan dengan teknis PNBP ini. Dalam penyelenggaraan Sosialisasi PNBP ini mempunyai tujuan utama yaitu untuk menyamakan pemahaman dan persepsi dalam rangka mengoptimalkan PNBP dan untuk mengeliminasi temuan terkait pengelolaan PNBP di Pengadilan Agama. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah merupakan salah satu sumber penerimaan negara, oleh karena itu penerimaan ini harus diatur dan ditentukan oleh UU dan Peraturan Pemerintah. Penerimaan negara bukan pajak ini dasar hukumnya adalah sebagai berikut:

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 57/KMA/SK/III/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
 

Acara secara resmi dibuka dengan pengalungan tanda peserta Sosialisasi PNBP ini.

Dalam Bimtek ini diisi dengan pemaparan oleh 3 (tiga) Narasumber yaitu: Ibu Ni Made dan Bapak Farhan dari DJPb Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ibu Azizah dari KPPN Pangkalpinang dan Ibu Lilis dari Biro Keuangan Mahkamah Agung RI. Yang bertindak selaku Moderator yaitu H. Daeng Sigolo, S.Ag.

 

Pada pemaparan sesi pertama, Ibu Ni Made dan Bapak Farhan menyampaikan bahwa defenisi PNBP tersebut menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 adalah “Pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara”.

 

Pada pemaparan sesi kedua, dengan narasumber Ibu Azizah dari KPPN Pangkalpinang menyampaikan dan menjelaskan terkait teknis penggunaan aplikasi SAKTI Modul Bendahara Penerimaan, mulai dari penerimaan, penyetoran dan pelaporan.

 

Dan pemaparan sesi ketiga, disampaikan oleh Kepala Bagian PNBP Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Lilies Aninany, M.M.. Dalam materinya disampaikan bahwa tugas kasir adalah menerima, mencatat/ membukukan semua uang panjar perkara termasuk biaya proses dan biaya PNBP yaitu hak kepaniteraan pada peradilan tingkat pertama, hak kepaniteraan pada peradilan tingkat banding, hak kepaniteraan peradilan pada Mahkamah Agung dan hak kepaniteraan lainnya serta mengeluarkan/ menyetorkan kembali uang tersebut sesuai peruntukannya. Kemudian bendahara biaya proses membantu pengelolaan biaya proses. Dalam mengelola biaya proses untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan biaya proses, membukukan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran biaya proses, menerima dan menyetor PNBP kepada Bendahara Penerimaan.

 

Setelah pemaparan materi selesai, acara dilanjutkan dengan acara penutupan Sosialisasi dan Bimtek PNBP Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang ditandai dengan penanggalan tanda peserta yang mewakili dan foto bersama dengan seluruh peserta Sosialisasi PNBP. (IT PTA Babel)

Add comment


Security code
Refresh

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023