on . Hits: 793

SOSIALISASI VIRTUAL ACCOUNT PP IKAHI

DAN BADAN PENGELOLA DANA SOSIAL HAKIM

DISELENGGARAKAN SECARA HYBRID

 

pta-babel.go.id||Pangkalpinang, 27 Juni 2022. Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyelenggarakan sosialisasi kegiatan Virtual Account PP IKAHI dan Badan Pengelola Dana Sosial Hakim yang selanjutnya disebut sebagai BPDSH bagi seluruh Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Anggota IKAHI di Seluruh Indonesia secara Hybrid, sesuai dengan surat Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia Nomor 076/PP.IKAHI/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Undangan Sosialiasi Kegiatan Virtual Account PP IKAHI secara Daring. Wakil Ketua beserta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung turut hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di ruang command center Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan ini dimulai dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Sekretaris 1 PP IKAHI, Dr. Abdurrahman Rahim, S.H., M.H..Kegiatan yang diselenggarakan atas kerjasama dengan PT Bank Syariah Indonesia ini bertujuan untuk optimalisasi pemberlakukan pembayaran iuran PP IKAHI dan BPDSH IKAHI melalui nomor virtual account masing-masing hakim. Acara dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan leh Direktur retail PT Bank Syariah Indonesia, Ngatari yang mempresentasikan mengenai produk BSI yang merupakan gaubngan dari 3 Bank Syariah di Indonesia yakni BSM (Bank Syariah Mandiri), BRIS (Bank Rakyat Indoensia Syariah) dan BNIS (Bank Nasional Indonesia Syariah).

Dr. Yodi Martono Wahyunandi, S.H., M.H., selaku ketua Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) turut memberikan sambutan dalam kegiatan ini. Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang pertama kali dilaksanakan antara PT BSI dan PP IKAHI, yakni dalam rangka mengenalkan sistem pembayaran iuran anggota PP IKAHI dan BPDSH melalui Virtual Account. Menurut beliau, mekanisme pembayaran harus disesuaikan dengan system yang baru sebagai bagian dari transormasi menajemen keuangan. Oleh karena itu, PP IKAHI membuat terobosan untuk melakukan pembayaran iuran anggota IKAHI dan BPDSH melalui sistem Virtual Account. Sebelum melakukan pembayaran melalui Virtual Account, ditemukan kendala dalam penyetoran uang iuran anggota PP IKAHI dan BPDSH salah satunya adalah data nama anggota yang telah menyetor tidak tercatat dengan baik dikarenakan pengurus hanya melaporkan jumlah anggota nya saja. Melalui mekanisme pembayaran Virtual Account ini, tidak hanya tercatat daftar penyetor dengan baik, akan tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran anggota IKAHI dalam menyetorkan iuran anggota nya, yang berdampak pula terhadap meningkatnya jumlah setoran iuran anggota.

Usai sambutan disampaikan, acara dilanjutkan dengan materi kegiatan sosialisai virtual account yang disampaikan oleh para narasumber. DNF

Add comment


Security code
Refresh

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023