DISKUSI SEMA 1 TAHUN 2023
PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pangkalpinang, Jum’at, 7 Juli 2023. Ketua, Wakil Ketua, Seluruh Hakim Tinggi, Panitera dan Jajaran Kepaniteraan serta Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan diskusi SEMA 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
Diskusi ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman baik di Pengadilan Tinggi Agama maupun Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. Dari diskusi tersebut menghasilkan poin-poin sebagai berikut:
- Pemanggilan dan/atau pemberitahuan harus disampaikan secara langsung (on hand delivery) kepada para pihak. Namun apabila tidak dapat disampaikan secara langsung, pemanggilan dan/atau pemberitahuan dapat disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak.
- Apabila terdapat ayah, ibu, saudara kandung dan/atau keluarga lainnya namun tidak serumah dengan pihak tersebut, maka surat tersebut tidak dapat diserahkan;
- Apartemen bertingkat atau beberapa bedeng tempat kos dapat didefinisikan sebagai serumah, karena masih dalam satu atap. selama tidak berpisah-pisah atapnya tetap diartikan serumah.
- Pemanggilan pertama dilampirkan surat gugatan Penggugat/ permohonan Pemohon.
- Yang membuat Surat Panggilan/ Pemberitahuan adalah Juru Sita/ Juru Sita Pengganti sedangkan yang mengisi berita acara pemanggilan adalah petugas POS yang telah ditunjuk untuk mengantar surat tersebut;
- Lurah/ Kepala Desa yang tidak bersedia menandatangani relaas panggilan serta tidak bersedia untuk membuuhkan cap maka surat tersebut tetap sah;
- Memerintahkan setiap Pengadilan Agama dalam Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung untuk mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) “Nota Kesepakatan” atau “Nota Kesepahaman Perjanjian Kerja Sama” dengan Kantor POS masing-masing, walaupun Mahkamah Agung RI sudah melakukan Memorandum of Understanding dengan Kantor POS Pusat. Dengan mencantumkan poin-poin yang berkaitan dengan penyampaian pemanggilan/ pemberitahuan bagi para pihak termasuk pihak ketiga yang tidak memiliki domisili elektronik;
- Memperbaharui Konsideran Penetapan Hari Sidang (PHS) berkaitan dengan penyampaian dan pemberitahuan bagi pihak yang tidak memiliki domisili elektronik; DS