PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
LAKSANAKAN KEGIATAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG TRIWULAN III
TAHUN 2024
Pangkalpinang, 8 Oktober 2024. Sehubungan akan dilaksanakannya Kegiatan Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Triwulan III Tahun 2024, serta koordinasi pelaksanaan Kegiatan Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2024, Biro Keuangan Mahkamah Agung RI selenggarakan kegiatan secara daring. Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung ikut serta pada kegiatan tersebut dengan dihadiri oleh Kabag Umum dan Keuangan, Kasubbag Keuangan dan Pelaporan, Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga, Kasubbag Rencana Program dan Anggaran, Pranata Keuangan APBN Penyelia (Bendahara Pengeluaran) serta Operator Asset dan Persediaan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, Bapak Edi Yuniadi, S.Sos.,M.M.,CPSAK. Sebelum membuka kegiatan, beliau berkesempatan menyampaikan kata sambutan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan beberapa hal yakni:
- Beliau berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan para peserta dapat mengikuti dengan baik dari awal hingga akhir hingga tersusun laporan dengan baik dan dapat mempertahankan WTP dari kemenkeu
- Mahkamah Agung RI telah menyampaikan laporan keuangan dan penilaian PIPK tepat waktu
- Peran PIPK dalam penyusunan dan pelaporan keuangan yakni dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. (PMK Nomor 17/PMK.09/2019 Pasal 1 ayat 1)
- Agar dapat menyusun Laporan Keuangan dan melaksanakan PIPK untuk selalu mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku baik peraturan internal Mahkamah Agung RI maupun eksternal
- Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan Keuangan Mahkamah Agung RI, masih terdapat kelemahan dan permasalahan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan
- Untuk mensukseskan penyelenggaraan tata kelola keuangan negara yang baik, transparan, akuntabel dan dengan kaidah tertib hukum, tertib pengelolaan serta tertib adminstrasi
- Untuk dapat melaksanakan Langkah-langkah starategis penyusunan laporan keuangan
- Agar lebih serius, fokus dan penuh dedikasi dalam kegiatan ini, sehingga laporan keuangan dan PIPK dapat di serahkan tepat waktu kepada Kementerian Keuangan RI. DNF