KETUA PENGADILAN AGAMA SUNGAILIAT SAMPAIKAN MATERI PENYULUHAN HUKUM DI HADAPAN KEPALA KUA SE-KABUPATEN BANGKA
Sungailiat | pa-sungailiat.go.id
Senin, 5 April 2021 bertempat di ruang pertemuan Kementerian Agama Kabupaten Bangka, dihadiri oleh Kepala KUA se-Kabupaten Bangka, Ketua Pengadilan Agama Sungailiat Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., memberikan materi penyuluhan hukum, pengenalan terhadap kewenangan pada Pengadilan Agama Sungailiat.
Materi yang disampaikan di antaranya tentang istbat nikah terpadu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, kemudian materi tentang dispensasi kawin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin serta penyampaian materi tentang pengangkatan anak/adoptie yang merupakan kewenangan Pengadilan Agama sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Adapun tujuan penyampaian materi ini adalah untuk mengingatkan kembali kewenangan mengadili pada Pengadilan Agama Sungailiat dan program isbat nikah terpadu serta peraturan terbaru tentang dispensasi nikah untuk anak di bawah umur kepada Kepala KUA se-Kabupaten Bangka. Pada kesempatan tersebut, Kepala KUA se-Kabupaten Bangka dihimbau agar lebih mengutamakan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat.
Mengutip pemberian materi Ketua Pengadilan Agama Sungailiat agar tetap menjalankan SOP dengan baik dan sesuai dengan aturan agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses pengajuan perkara namun yang terpenting adalah jiwa kita ikhlas melayani untuk kepentingan masyarakat. Kemudahan dan pelayanan yang prima adalah sesuatu yang diharapkan masyarakat.
Sesi penyampaian materi ditutup dengan sesi tanya jawab terkait permasalahan yang sering muncul di lapangan dan di akhiri dengan foto bersama. (m-d)