*** Assalamu'alaikum Wr. Wb. *** Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) *** Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung tidak pernah menerima dan meminta gratifikasi ataupun suap dalam bentuk apapun, jika Anda mengetahui hal tersebut atau mengalami keluhan pungutan diluar ketentuan dalam pelayanan yang diberikan, Anda dapat melaporkannya langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan WhatsApp di nomor : 081219211266 *** PTA Babel PACAK! Profesional Amanah Cepat Akuntabel Komitmen ***

JADWAL SIDANG
No. No. Perkara Tanggal Sidang Ruang Sidang Agenda Keterangan
1. 3/Pdt.G/2024/PTA.BB 18 April 2024 Ruang Sidang Pertama Musyawarah Majelis Hakim dan Baca Putusan Cerai Gugat

 

ZONA INTEGRITAS

 

Ekspos Hasil Pengawasan Hawasbid Pengadilan Agama Sungailiat

Sungailiat | pa-sungailiat.go.id

Selasa, 9 November 2021, rapat dimulai dan dibuka oleh Kasubbag kepegawaian dan Ortala Bapak Ian Hertarkardi, S.Kom. selaku notulen pada pukul 14.00 WIB bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Sungailiat.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungailiat Bapak Alfi Zuhri, S.Ag. membahas tentang hasil pengawasan hakim pengawas bidang (Hawasbid) triwulan III tahun 2021 yakni dari bulan Juli s.d. September 2021. Adapun beberapa temuan adalah pada bagian kepaniteraan dan kesekretariatan, khususnya ditekankan pada bagian kesekretariatan yaitu penggunaan CPAR (Corrective Preventive Action Request) sebagai sarana pengaduan/perbaikan pelayanan pada Pengadilan baik yang berasal dari masyarakat untuk Pengadilan Agama Sungailiat maupun dari Aparatur Pengadilan Agama Sungailiat sendiri.

Salah satu hakim pengawas bidang Ibu Komariah, S.H.I. menambahkan bahwa penggunaan CPAR jangan hanya sekedar formalitas saja namun harus ada actionnya dari masing-masing penanggung jawab terkait. Dalam lembaran CPAR tersebut harus ditulis nyata oleh hawasbis dan masing penanggung jawab untuk memberikan tanggal atau waktu limit untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dari hawasbid tersebut dan pada tanggal limit tersebut dicek lagi apakah sudah ditindaklanjuti hasil temuan tersebut.

Hakim pengawas bidang Bapak Drs. H. Husin, M.H., menyampaikan garis besar dari rapat ini adalah tindak lanjut dari temuan hawasbid tidak hanya sekedar laporan dengan keterangan telah dilaksanakan namun harus ada eviden yg nyata dari tindak lanjut hasil temuan tersebut.

Pemimpin rapat dengan tegas menyampaikan siap melalukan monitoring terhadap tindak lanjut hasil temuan tersebut. Dengan harapan bersama-sama terus melakukan improvement pada Pengadilan Agama Sungailiat dan selanjutnya hasil rapat ini akan dilaporkan kepada Ketua PA Sungailiat oleh wakil ketua selaku koordinator. (MD)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.


Apache Server at cuan500.com Port 443