PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG MELAKSANAAN KONSTATERING (PENCOCOKAN) EKSEKUSI TERHADAP PENGOSONGAN OBJEK LELANG
Pengadilan Agama Pangkalpinang melaksanakan konstatering (pencocokan) terhadap Eksekusi Pengosongan Atas Objek Lelang yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pangkalpinang dengan register Nomor 1/Eks/2022/PA,Pkp tanggal 14 November 2022. Berdasarkan Penetapan Konstatering oleh Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang tanggal 02 Januari 2023, yang menugaskan Hj.Helmawati,S.Ag Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang untuk melaksanakan konstatering (pencocokan) terhadap objek eksekusi pengosongan tersebut.
|
|
Adapun yang menjadi objek perkara eksekusi berupa Sebidang tanah seluas 364m2, berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No 404/Selindung Baru tanggal 27 Maret 2013, Surat Ukur No 00007/Selindung Baru/2013 tanggal 22 Maret 2013 yang terletak di Jalan Tudak II RT/RW 004/002 Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Konstatering Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera (Hj. Helmawati S.Ag) dan didampingi oleh Panitera Muda Hukum (Hermansyah,S.H.,M.H) dan Panitera Muda Permohonan (Jaka Ramdani,S.H) sebagai saksi. Turut hadir dalam konstatering eksekusi tersebut Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi, pihak keamanan dari Polres dan Polsek Taman Sari, serta Lurah Kelurahan Selindung Baru Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pembukaan konstatering Hj.Helmawati Panitera Pengadilan Agama Pangkapinang menyampaikan kepada yang hadir bahwa tujuan datang kelokasi untuk melaksanakan konstatering (pencocokan) apakah objek pengosongan telah sesuai dengan permohonan yang diajukan Pemohon Eksekusi dan permohonan Pemohon telah berdasarkan hukum dan peraturan PerUndangan-undangan yang berlaku sebagaimana yang sudah termuat pada Grosse Risalah Lelang Nomor154/16/2022 tanggal 18 Juli 2022 bahkan sudah balik nama atas Sertifikat atas nama Pemohon Eksekusi. Dengan demikian Panitera Pengadilan Agama Panglapinang menghimbau agar Pihak Termohon Eksekusi untuk segera mengosongkan objek tersebut
|
|
|