*** Assalamu'alaikum Wr. Wb. *** Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) *** Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung tidak pernah menerima dan meminta gratifikasi ataupun suap dalam bentuk apapun, jika Anda mengetahui hal tersebut atau mengalami keluhan pungutan diluar ketentuan dalam pelayanan yang diberikan, Anda dapat melaporkannya langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan WhatsApp di nomor : 081219211266 *** PTA Babel PACAK! Profesional Amanah Cepat Akuntabel Komitmen ***

JADWAL SIDANG
No. No. Perkara Tanggal Sidang Ruang Sidang Agenda Keterangan
1. 3/Pdt.G/2024/PTA.BB 18 April 2024 Ruang Sidang Pertama Musyawarah Majelis Hakim dan Baca Putusan Cerai Gugat

 

ZONA INTEGRITAS

 

PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG MELAKSANAAN KONSTATERING (PENCOCOKAN) EKSEKUSI TERHADAP PENGOSONGAN OBJEK LELANG

Pengadilan Agama Pangkalpinang melaksanakan konstatering (pencocokan) terhadap Eksekusi Pengosongan Atas Objek Lelang  yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi  yang terdaftar di   Kepaniteraan Pengadilan Agama Pangkalpinang dengan register Nomor 1/Eks/2022/PA,Pkp  tanggal 14 November 2022. Berdasarkan Penetapan Konstatering oleh  Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang tanggal 02 Januari 2023, yang menugaskan Hj.Helmawati,S.Ag  Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang untuk melaksanakan konstatering (pencocokan) terhadap objek eksekusi pengosongan tersebut.

  

 

 

Adapun yang menjadi objek perkara eksekusi berupa Sebidang tanah seluas 364m2, berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No 404/Selindung Baru tanggal 27 Maret 2013, Surat Ukur No 00007/Selindung Baru/2013 tanggal 22 Maret 2013 yang terletak di Jalan Tudak II RT/RW 004/002 Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Konstatering Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera (Hj. Helmawati S.Ag) dan didampingi oleh  Panitera Muda Hukum (Hermansyah,S.H.,M.H) dan Panitera Muda Permohonan (Jaka Ramdani,S.H) sebagai saksi. Turut hadir dalam konstatering eksekusi tersebut  Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi, pihak keamanan dari Polres dan Polsek Taman Sari, serta Lurah Kelurahan Selindung Baru  Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam pembukaan konstatering Hj.Helmawati Panitera Pengadilan Agama Pangkapinang menyampaikan  kepada yang hadir bahwa tujuan datang kelokasi untuk melaksanakan konstatering (pencocokan) apakah objek pengosongan telah sesuai dengan permohonan yang diajukan Pemohon Eksekusi dan permohonan Pemohon telah berdasarkan hukum dan peraturan PerUndangan-undangan yang berlaku sebagaimana yang sudah termuat pada Grosse Risalah Lelang Nomor154/16/2022 tanggal 18 Juli 2022 bahkan  sudah balik nama atas Sertifikat atas  nama  Pemohon Eksekusi. Dengan demikian Panitera Pengadilan Agama Panglapinang menghimbau agar Pihak Termohon Eksekusi untuk segera mengosongkan objek tersebut

 

 

 

 

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.


Apache Server at cuan500.com Port 443