Area II Penataan Tata Laksana
Tujuan
Penataan Tatalaksana dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur. (Penataan Sistem)
Target
- Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pada Satker ZI menuju WBK/ WBBM.
- Meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses manajemen pada Satker ZI menuju WBK/ WBBM.
- Meningkatnya kinerja satker pada Satker ZI menuju WBK/ WBBM.
Langkah yang Dilakukan
Untuk mencapai target diatas, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan
- Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Tujuan adanya SOP ini adalah :
- Sebagai standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
- Mengurangi tingkat kesalahan dan kelailaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam menjalankan tugasnya;
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan;
- Membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada inervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari- hari;
- Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
- Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membatu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;
- Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu dan prosedur;
- Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi aparatur;
- Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas.
Upaya yang telah dilakukan :
- Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung telah menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur yang mengacu pada tugas dan fungsi Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung serta aturan-aturan yang berlaku;
- Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung telah mensosialisasikan dan menerapkan seluruh SOP yang telah ditetapkan;
- Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SOP secara berkala.
Penerapaan SOP ini menghasilkan perubahan sebagai berikut :
- Para Pejabat dan Staff Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang sebelumnya bekerja tanpa SOP yang jelas, menjadi bekerja sesuai SOP yang jelas;
- Pelaksanaan pekerjaan yang asalnya tidak terukur, menjadi lebih terukur dan sesuai SOP;
- Kinerja Satker telah meningkat.
- Penerapan E-Office
Tujuan penerapan E-Office ini adalah :
- Adanya Sistem Pengukuran Kinerja satker terukur dengan baik menggunakan teknologi informasi;
- Adanya Manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi;
- Adanya Pelayanan Publik yang menggunakan teknologi informasi
Untuk mencapai tujuan diatas Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan :
- Sistem Pengukuran Kinerja Satker menggunakan Teknologi Informasi
Diantaranya :
- Penggunaan aplikasi SIPP Banding sebagai media pengelolaan informasi perkara banding dan pengukuran terhadap penyelesaian perkara banding;
- Penggunaan aplikasi SIPP Mahkamah Agung sebagai media pengelolaan informasi perkara dan pengukuran penyelesaian perkara tingkat pertama dan banding;
- Penggunaan aplikasi SIKEP dan ABS (Aplikasi Backup SIKEP) sebagai media pengelolaan data pegawai dan monitoring kelengkapan data pegawai;
- Penggunaan SIMTALAK sebagai media informasi, pengukuran dan monitoring terhadap penyelesaian perkara, publikasi putusan dan minutasi perkara;
- Penggunaan aplikasi e-LHKPN sebagai media pengelolaan pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara serta memonitor kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan e-LHKPN;
- Aplikasi KOMNDANAS sebagai media pengelolaan informasi, transparansi, pengukuran terhadap penyerapan anggaran, kehadiran pegawai dan lainnya;
- Pengawasan Kinerja dan pembinaan melalui media teleconference dan Aplikasi ACO;
- Dan Aplikasi-aplikasi penunjang dan pengukuran kinerja lainnya.
- Manajemen SDM yang menggunakan Teknologi Informasi
Diantaranya :
- Penggunaan Aplikasi SIKEP dan ABS (Aplikasi Backup SIKEP) untuk pengelolaan Data Pegawai;
- Penggunaan Aplikasi SIPP dalam pengelolaan data tenaga teknis peradilan;
- Penggunaan Aplikasi e-LHKPN dalam pengelolaan data pegawai yang wajib lapor e-LHKPN;
- Penggunaan Aplikasi Komdanas dalam pengelolaan data kehadiran pegawai;
- Pengelolaan Data Pegawai pada Aplikasi mySAPK BKN;
- Serta aplikasi pengelolaan pegawai lainnya.
- Pelayanan Publik yang menggunakan teknologi informasi
Diantaranya :
- Adanya website Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung;
- Pelayanan pengaduan melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI;
- Informasi perkara pada Website Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung;
- Informasi perkara pada aplikasi Banding Mahkamah Agung RI;
- Layanan Informasi dan surat melalui e-mail Pengadilan;
- Publikasi Putusan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI;
- Media Sosial Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung;
- Media Informasi Mandiri pada PTSP Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung;
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online (Inovasi);
- Aplikasi Buku Tamu Elektronik (Inovasi);
- Dan aplikasi pendukung pelayanan publik lainnya.
- Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM dan pemberian layanan publik
Penerapaan e-Office ini menghasilkan perubahan sebagai berikut :
- Sistem pengukuran yang sebelumnya belum berbasis TI (manual), saat ini berbasis teknologi informasi;
- Seluruh stakeholder yang ada di Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang sebelumnya belum memahami dan melaksanakan operasionalisasi TI, menjadi paham dan mampu melakukan pekerjaan dengan berbasis TI;
- Terlaksananya monitoring dan evaluasi terhadap sistem dan manajemen sumber daya manusia (SDM) dengan menggunakan TI;
- Keterbukaan Informasi Publik
Tujuan adanya keterbukaan informasi publik sebagai berikut :
- Tersedianya informasi yang memadai dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai yang diikuti dengan sikap keterbukaan dan mekanisme prosedur;
- Terdapat kebijakan pimpinan dalam penerapan keterbukaan informasi publik;
- Terlaksananya monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam penerapan keterbukaan informasi publik.
Untuk mencapai tujuan diatas Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan :
- Menyediakan sarana keterbukaan informasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Website Pengadilan, Media Sosial dan PTSP Online;
- Menetapkan jenis-jenis informasi dan standar layanan informasi;
- Menyediakan sarana pengaduan melalui PTSP;
- Melalukan Evaluasi dan Monitoring secara berkala.