Area III Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia
Tujuan
Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung untuk meningkatkan Profesionalisme SDM Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung menuju WBK/ WBBM (Membangun Manusia dan Sistem)
Target
Target yang ingin dicapai dalam Area III ini adalah :
- Meningkatkan ketaatan terhadap Pengelolaan SDM di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Menuju WBK/ WBBM.
- Meningkatkan Transparansi dana akuntabilitas pengelolaan SDM di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Menuju WBK/ WBBM.
- Meningkatkan Displin, Efektifitas dan Profesinalitas Sumber Daya manusia di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Menuju WBK/ WBBM.
Upaya Yang Dilakukan
Untuk Mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen SDM di Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dengan kegiatan sebagai berikut:
- Perencanaan Kebutuhan Pegawai, sesuai ketentuan organisasi, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan hasil analisa kerja, telah membuat perencanaan kebutuhan pegawai dan memeta jabatan kebutuhan pegawai dengan mengusulkan kepada Mahkamah Agung sesuai dengan analisa beban kerja.
- Mutasi Internal, dalam melakukan pengembangan pegawai, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah pula membuat pola mutasi internal dalam pengembangan karir pegawai untuk kemajuan instansi, maka dilakukan Rapat baperjakat dan dibahas tentang mutasi internal di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung.
- Pengembangan Pegawai berbasis kopetensi, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung telah membuat Analisa Diklat dan kebijakan Bintek untuk Pengembangan kopetensi pegawai, kemudian untuk mendapatkan pegawai yang perlu diikutkan untuk pelatihan kepegawayan berikutnya, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung juga mencari bibit dalam rangka pengembangan Instansi yang bersangkutan dimasa yang akan dating, namun sebelumnya dilakukan sosialisasi terhadap pegawai yang mempunyai minat di bidang kepegawaian ini dalam memantapkan pelaksanaan kinerja kepegawaian.
- Penetapan kinerja secara individu, sebelum Pembangunan Zona Integritas keperluankepegawaian itu dilakukan setahun sekali, namun setelah adanya Zona Integritas Pengisian SKP dilaksanakan setiap hari dengan tugas-tugas masing-masing dan ditanda tangani oleh atasannya.
- Penegakan disiplin Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, sebanyak 4 kali sehari telah dibacakan melalui pengeras suara ketentuan yang berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung tentang Budaya malu dan korupsi.
- Sistem imformasi kepegawaian (SIKEP), dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung telah menerapkan aplikasi SIKEP, hal ini diperlukan untuk mengetahui kelengkapan dari Pegawai yang bersangkutan.