Written by Super User on . Hits: 813

Area III Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia


Tujuan

Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung untuk meningkatkan Profesionalisme SDM Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung menuju WBK/ WBBM (Membangun Manusia dan Sistem)


Target

Target yang ingin dicapai dalam Area III ini adalah :

  1. Meningkatkan ketaatan terhadap Pengelolaan SDM di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Menuju WBK/ WBBM.
  2. Meningkatkan Transparansi dana akuntabilitas pengelolaan SDM di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Menuju WBK/ WBBM.
  3. Meningkatkan Displin, Efektifitas dan Profesinalitas Sumber Daya manusia di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Menuju WBK/ WBBM.

Upaya Yang Dilakukan

Untuk Mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen SDM di Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dengan kegiatan sebagai berikut:

  1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai, sesuai ketentuan organisasi, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan hasil analisa kerja, telah membuat perencanaan kebutuhan pegawai dan memeta jabatan kebutuhan pegawai dengan mengusulkan kepada Mahkamah Agung sesuai dengan analisa beban kerja.
  2. Mutasi Internal, dalam melakukan pengembangan pegawai, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah pula membuat pola mutasi internal dalam pengembangan karir pegawai untuk kemajuan instansi, maka dilakukan Rapat baperjakat dan dibahas tentang mutasi internal di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung.
  3. Pengembangan Pegawai berbasis kopetensi, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung telah membuat Analisa Diklat dan kebijakan Bintek untuk Pengembangan kopetensi pegawai, kemudian untuk mendapatkan pegawai yang perlu diikutkan untuk pelatihan kepegawayan berikutnya, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung juga mencari bibit dalam rangka pengembangan Instansi yang bersangkutan dimasa yang akan dating, namun sebelumnya dilakukan sosialisasi terhadap pegawai yang mempunyai minat di bidang kepegawaian ini dalam memantapkan pelaksanaan kinerja kepegawaian.
  4. Penetapan kinerja secara individu, sebelum Pembangunan Zona Integritas keperluankepegawaian itu dilakukan setahun sekali, namun setelah adanya Zona Integritas Pengisian SKP dilaksanakan setiap hari dengan tugas-tugas masing-masing dan ditanda tangani oleh atasannya.
  5. Penegakan disiplin Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, sebanyak 4 kali sehari telah dibacakan melalui pengeras suara ketentuan yang berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung tentang Budaya malu dan korupsi.
  6. Sistem imformasi kepegawaian (SIKEP), dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung telah menerapkan aplikasi SIKEP, hal ini diperlukan untuk mengetahui kelengkapan dari Pegawai yang bersangkutan.

PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM DOKUMEN 2022 DOKUMEN 2023
1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi (2)
  a. Apakah kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan?
  b. Apakah penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan?
  c. Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja?
2. Pola Mutasi Internal (2)
  a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, apakah telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan?
  b. Apakah dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan?
  c. Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja?
3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi (3)
  a. Apakah Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi ?
  b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai?
  c. Persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan
  d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.
  e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, apakah unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll) ?
  f. Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja?
4. Penetapan Kinerja Individu (4)
  a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi
  b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
  c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik
  d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll).
5. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai (3)
  a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan
6. Sistem Informasi Kepegawaian (1)
  a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023