Written by Super User on . Hits: 1851

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

 

Prosedur Pengambilan Akta Cerai

       Akta Cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta Cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir  dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat mengambila Akta Cerai :

1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud;

2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisil ataupun SIM;

3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  Akta Cerai Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);

4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil Akta Cerai, disamping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Setempat.

 

Prosedur Pengambilan Salinan Putusan :

Syarat mengambil Salinan Putusan :

1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud;

2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya;

3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :  Biaya Salinan @lembar Rp 500,- (lima ratus rupiah perlembar)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023