Written by Super User on . Hits: 1469

                                                 Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

 

 Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,-

(lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana 

Dasar Hukum : PERMA NO 4 TAHUN 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015

tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:
  1. cidera janji dan/atau
  2. perbuatan melawan hukum
dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta.Perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
  1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan                            perundang-undangan; atau
  2. sengketa hak atas tanah.
Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
 
1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
 2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana
 3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama
 4. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama
 5. Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat
 6. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Kriteria Gugatan Sederhana

*Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
  • Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum.
  • Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama
  • Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama
*Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan,
sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.*Nilai gugatan materiil paling
banyak Rp. 500.000.000,-Poster GS 01

Perkara yang dikecualikan dari Gugatan Sederhana
  • Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
 Biaya PerkaraBesaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.
Pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana  Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

 


  • Mekanisme Pendaftaran Gugatan SederhanaPenggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:
    • Identitas Penggugat & Tergugat;
    • Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
    • Tuntutan Penggugat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Peraturan Gugatan Sederhana

Buku Saku Gugatan Sederhana

 
 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.


Apache Server at cuan500.com Port 443