SOSIALISASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BAGI CPNS
DILAKSANAKAN SECARA DARING
OLEH BIRO KEPEGAWAIAN MAHKAMAH AGUNG RI
Pangkalpinang, 10 Maret 2021. Berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Nomor 215/Bua.2/07/3/2021 tanggal 3 Maret 2021 tentang Sosialisasi Manajemen Kepegawaian dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021. Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan sosialisasi manajemen kepegawaian bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, pelaksanaan sosialisasi ini berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu dimulai pada tanggal 8 Maret s.d 10 Maret 2021. Sosialisasi ini dibagi menjadi beberapa sesi dan dilaksanakan secara daring pada satuan kerja masing-masing. Betri Mita Arganis, S.Kom. adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang telah mengikuti sosialisasi ini pada tanggal 8 Maret 2021. Jabatan yang Betri emban adalah Pranata Komputer Ahli Pertama.
Sosialisasi ini membahas mengenai struktur organisasi, Tata Kerja, Pengembangan Pegawai serta SIKEP. Selain itu pula para CPNS ini berikan inofrmasi mengenai regulasi-regulasi yang berhubungan dengan kepegawaian, seperti permasalahan Ijin belajar, Disiplin Pegawai, Cuti Pegawai, serta permasalahan kepegawaiannya lainnya. Selain itu pula, mereka diberi penjelasan mengenai Jabatan Fungsional yakni jabatan yang akan mereka emban setelah menjadi PNS dan dilantik sesuai dengan formasi yang telah didapatkan. Pegawai yang berada pada jabatan fungsional ini dituntut untuk dapat bekerja dengan kreatif, profesional dan independen karena harus mengejar angka kredit sesuai dengan yang telah di tetapkan dan akan dijadikan syarat dalam kenaikan pangkat.
Usai sosialisai dilaksanakan, jelang penutupan acara, peserta sosialisasi diberikan kuis tentang materi yang telah di sampaikan. Post Test Materi yang harus dikerjakan oleh peserta ini diberikan batas waktu pengerjaan maksimal yakni hinggal pubul 23.59 WIB, tujuan diberikan post test ini sebagai syarat pemberian materi dari pemateri dan sertifikat kegiatan.