Pembinaan Ketua PTA Kepulauan Bangka Belitung
Pangkalpinang, 31 Agustus 2020 Ketua PTA Kepulauan Bangka Belitung Dr. Hj. Umi Kulsum, S.H.,M.H melaksanakan pembinaan kepada Pengadilan Agama se-wilayah PTA Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini bertujuan dalam menindaklanjuti beberapa aturan seperti PERMA Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1552/SEK/0T.01.1/8/2020 tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Zona Integritas Dalam Mewujudkan Predikat WBK/WBBM Tahun 2020. Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian PTA Kepulauan Bangka Belitung Huroiroh, S.I.P.
Terkait dengan PERMA Nomor 3 Tahun 2020, Ketua PTA kepulauan Bangka Belitung menyampaikan aturan persentase pemotongan tunjangan kinerja yng disebabkan oleh ketidakdisiplinan terhadap jam kerja, cuti, penilaian kinerja, hukuman disiplin, pemberhentian sementara atau dinonaktifkan, dan lainnya. Penilaian Kinerja menjadi catatan penting yang harus diperhatikan oleh setiap atasan. SKP harus benar-benar menjadi alat pengukur kinerja bagi setiap atasan dan menentukan tunjangan kinerja pegawai yang bersangkutan. Sebagai contoh, pegawai yang terlambat lebih dari 90 menit akan dikenakan potongan kinerja 1,5%, pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya lebih dari 90 menit akan dikenakan potongan tunjangan kinerja 1,5%. Pegawai yang mengalami hukuman disiplin ringan, apabila dijatuhi hukuman teguran lisan akan dikenai potongan 75%.
Terkait dengan langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Zona Integritas. Beliau menyampaikan beberapa point yaitu: pelaksanaan survey online oleh Tim Kementerian PANRB, Inventarisasi minimal 150 orang responden, pembuatan video profil pengadilan, mempersipkan paparan, memaksimalkan pemanfaatan sarana teknologi informasi, peningkatan kinerja dan pemutakhiran data, video publikasi dan banner mengenai survey dan pengaduan ZI, serta melakukan langkah-langkah internalisasi pelaksanaan ZI menuju WBK/WBBM.
Selain itu, pada pembinaan ini, Ketua PTA Kepulauan Bangka Belitung juga menginventarisasi inovasi yang ada di Pengadilan Agama Se-wilayah seperti Disposisi persuratan elektronik, Penanganan perkara, dan lainnya. Selain itu, terkait APM, yang akan dilaksanakan bulan September, harus dipersiapkan dengan matang oleh Pengadilan Agama. Terkait dengan SIKEP, Ketua PTA Kepulauan Bangka Belitung juga menghimbau seluruh Pengadilan Agama untuk melakukan update data SIKEP karena akan mempengaruhi proses administrasi kegiatan kepegawaian.