Written by Super User on . Hits: 540

Area V Penguatan Pengawasan


Tujuan

Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN pada Satker Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya (Membangun Manusia dan Sistem)


Target

  1. Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara
  2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan Keuangan Negara
  3. Mempertahanakan Predikat WTP dari BPK atas Opini Laporan Keuangan
  4. Menurunnya Tingkat Penyalahgunaan Wewenang

Area V bertemakan Penguatan Pengawasan dan meliputi 5 bagian yaitu :

    1. Pengendalian Gratifikasi

      Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengendalian gratifikasi berupa Pemasangan CCTV di 23 titik pandang baik area luar maupun di dalam gedung kantor Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung juga melaksanakan Public Campaign berupa pemasangan banner dan pengumuman berupa audio yang diputar per satu jam yang bertemakan anti korupsi dan tolak gratifikasi serta Public Campaign di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dan di media sosial seperti di Akun Instagram Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.

    2. SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)

      Sebagai wujud dari Program SPIP, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan Pembinaan ke Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, dan dilaksanakan juga Pengawasan rutin oleh Tim Pengawasan yang terdiri dari Hakim Tinggi, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretarian yang langsung dilaksaksanakan di Pengadilan Agama tersebut. Serta Pengawasan Internal di lingkungan kerja Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung sendiri dengan sistem Cross Controlling (pengawasan silang antar bagian dan subbagian)

    3. Pengaduan Masyarakat

      Untuk Masyarakat yang membutuhkan informasi, pelayanan dan pengaduan, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau yang lebih dikenal dengan PTSP dengan Petugas yang siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati serta di dukung dengan fasilitas berupa Ruang Pengaduan, TV Media, Komputer yang terkoneksi dengan internet, Kotak Saran dan SMS Center.

    4. Whistle Blowing System (WBS)

      Dalam penerapan Whistle Blowing System (WBS) atau yang lebih kita kenal Sistem Pengaduan yang berbasis online, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung menggunakan aplikasi milik Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung yaitu Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) dan memiliki Akun pribadi Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung di Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

    5. Benturan Kepentingan

      Untuk menghindari terjadinya Benturan Kepentingan di lingkungan kerja Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Pimpinan telah membuat Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan serta disosialisasikan kepada seluruh Hakim Tinggi, Pejabat, Pegawai dan Tenaga Kontrak Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. Dan tak lupa level Pimpinan telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan.


PENGUATAN PENGAWASAN DOKUMEN 2022 DOKUMEN 2023
1. Pengendalian Gratifikasi
  a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi
  b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan
2. Penerapan SPIP
  a. Telah dibangun lingkungan pengendalian
  b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan
  c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi
  d. SPIP telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait
3. Pengaduan Masyarakat
  a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan
  b. Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti
  c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat
  d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti
4. Whistle-Blowing System
  a. Whistle Blowing Systemtelah diterapkan
  b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System
  c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti
5. Penanganan Benturan Kepentingan
  a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
  b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi
  c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan
  d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan
  e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.


Apache Server at cuan500.com Port 443