Written by Super User on . Hits: 2815

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan


Tugas Pokok Pengadilan adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya oleh para pencari keadilan. Dalam rangka mewujudkan tugas pokok tersebut, tidak sesederhana seperti yang terlihat, karena masih diperlukan perangkat dan sarana serta prasarana pendukung lainnya, yang secara organisasi tersusun dalam bentuk Struktur Organisasi Pengadilan, yang akan menjabarkan lebih lanjut pelaksanaan tugas pokok tersebut dalam bentuk Job Description (Pembagian Tugas) masing-masing aparatur. Mengenai pelaksanaan tugas pokok tersebut secara teknis, telah dipedomani dengan diterbitkannya Buku I dan II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Peradilan yang disusun oleh Mahkamah Agung RI yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan atau kondisi setempat.

Teknis Operasional pencapaian pelaksanaan tugas pokok tersebut tidak saja berkaitan dengan Bidang Kepaniteraan saja yang menangani urusan administrasi perkara, tetapi sangat bergantung pula kepada Bidang Kesekretariatan yang akan menunjang tugas-tugas yang berkaitan dengan administrasi umum. Semua itu telah diatur pembagian tugasnya dalam bentuk Job Description yang didalam pelaksanaannya berpedoman pada SOP masing-masing. Pengadilan Agama merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang bergama Islam, mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung RI sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Peradilan Agama berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara di bidang perceraian, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi syari'ah.

Adapun Tugas Pokok Peradilan Agama adalah sebagai berikut :

  1. Menerima, memeriksa, mengadili, menyelesaikan/memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Pasal (2) ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
  2. Pasal (1) ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia
  3. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua Nomor 50 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, dan Ekonomi Syari'ah serta Pengangkatan Anak
  4. Pasal 52 a menyebutkan Peradilan Agama memberikan Itsbat Kesaksian Rukhyatul Hilal dan Penentuan Awal bulan pada tahun Hijriyah.

Peradilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan serta penyitaan dan eksekusi
  2. Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi lainnya
  3. Memberikan pelayanan administrasi umum pada semua unsur di lingkungan Peradilan Agama
  4. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta
  5. Memberikan pelayanan permohonan pembagian harta peninggalan di luar sengketa orang-orang yang beragama Islam
  6. Waarmerking Akta Keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/tabungan dan sebagainya
  7. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat/ penasehat hukum dan sebagainya.

Pengadilan Tinggi Agama Tingkat Banding mempunyai susunan Organisasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan Pelaksana yang mempunyai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.


Apache Server at cuan500.com Port 443