BIMBINGAN TEKNIS SAKIP TAHUN 2025 TELAH DIBUKA SECARA LANGSUNG
OLEH WAKIL KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Pangkalpinang – Humas PTA Babel : Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Bangka Belitung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bagi seluruh Pengadilan Agama di wilayah hukumnya pada Kamis (16/10/2025) bertempat di Ruang Command Center PTA Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bapak Drs. Nuheri, S.H., M.H., Wakil Ketua PTA Kepulauan Bangka Belitung yang mewakili Ketua. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa penerapan SAKIP merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi hasil.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama dapat memahami dan mengimplementasikan SAKIP secara konsisten sehingga setiap program dan kegiatan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar Drs. Nuheri.

Pelaksanaan kegiatan dipandu oleh MC Lula Deslin Chairunnisa, S.I.Kom., CPNS Penata Keprotokolan, dengan pembacaan doa oleh Bapak Julik Pranata, S.H., M.H., Panitera Muda Banding, serta moderatori oleh Bapak Samson Nahar, S.Ag., M.H.. Adapun Ibu Dra. Hairiah, S.H., M.H., selaku Panitera, bertindak sebagai Ketua Panitia Penyelengara Bimtek. Kegiatan yang diikuti oleh para Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional, serta PPPK PTA Kepulauan Bangka Belitung ini berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai strategi peningkatan kinerja, penyusunan laporan, serta tindak lanjut hasil evaluasi SAKIP di masing-masing satuan kerja.

Bimtek kali ini menghadirkan Bapak Mulia Karyadi, S.T., M.M., Auditor Ahli Madya Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan pentingnya penguatan akuntabilitas kinerja melalui penyusunan perjanjian kinerja, pengukuran capaian, serta evaluasi hasil program sesuai pedoman KemenPAN-RB dan Mahkamah Agung RI.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber menekankan bahwa penerapan SAKIP membawa berbagai manfaat bagi instansi pemerintah, di antaranya:
- Meningkatkan kinerja dan efisiensi, dengan fokus pada hasil (outcome) serta pemanfaatan sumber daya secara optimal untuk mencapai tujuan organisasi.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, karena seluruh kegiatan dan hasil kinerja dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
- Mendukung pengambilan keputusan berbasis data, melalui laporan kinerja yang disusun berdasarkan data dan fakta nyata.
- Memfasilitasi pengawasan, dengan menyediakan informasi kinerja yang terstruktur dan mudah ditelusuri.
- Menciptakan budaya kerja berorientasi hasil, yang mendorong aparatur untuk bekerja profesional, disiplin, dan fokus pada pencapaian target yang terukur.

Lebih lanjut, Bapak Mulia Karyadi menjelaskan bahwa keberhasilan penerapan SAKIP sangat bergantung pada pemahaman terhadap komponen-komponen utama di dalamnya, yaitu:
- Rencana strategis dan rencana kerja (Renja) – sebagai arah kebijakan dan pedoman pelaksanaan program kegiatan.
- Perjanjian kinerja – komitmen antara pimpinan dan pelaksana untuk mencapai target yang telah disepakati.
- Pengukuran kinerja – proses menilai capaian hasil terhadap sasaran yang telah ditetapkan.
- Pengelolaan data kinerja – pengumpulan, penyimpanan, dan pengelolaan informasi kinerja yang akurat dan terverifikasi.
- Pelaporan kinerja – penyusunan laporan secara berkala yang menggambarkan pencapaian hasil dan tingkat keberhasilan program.
- Reviu dan evaluasi kinerja – kegiatan menilai keefektifan pelaksanaan program dan memberikan masukan untuk peningkatan kinerja.
- Perbaikan berkelanjutan – tindak lanjut hasil evaluasi untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan efektivitas organisasi secara terus-menerus.

Selain itu, dijelaskan pula mengenai perencanaan kinerja, yaitu proses penyusunan rencana kerja yang berorientasi pada hasil. Proses ini mencakup penetapan sasaran, indikator kinerja, serta target yang akan dicapai dalam satu tahun anggaran. Dengan perencanaan yang baik, pelaksanaan program dapat berjalan efektif, efisien, dan berorientasi pada outcome.
Tahapan perencanaan kinerja terdiri atas:
- Rencana strategis (Renstra)
- Rencana kinerja tahunan (RKT)
- Perjanjian kinerja
- Pengukuran dan pelaporan kinerja
- Reviu dan evaluasi kinerja
- Penilaian kinerja

Di akhir kegiatan, Bapak Mulia Karyadi, S.T., M.M., selaku narasumber, menyampaikan harapannya agar melalui Bimtek ini seluruh aparatur peradilan agama di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dapat mengimplementasikan prinsip akuntabilitas kinerja secara menyeluruh. Dengan demikian, kinerja lembaga peradilan diharapkan semakin profesional, transparan, dan berorientasi hasil, sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia menuju peradilan yang agung.
