Sejarah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung
Kepulauan Bangka Belitung pada awalnya merupakan bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang terdiri dari satu wilayah kota, yaitu Kota Pangkalpinang dan 2 (dua) wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 menjadi titik pangkal lahirnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena sejak saat itu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai terpisah dengan Provinsi Sumatera Selatan sebagai provinsi induknya.
Dengan berdirinya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, selayaknya berdiri pula Pengadilan Tinggi Agama tersendiri yang terpisah dari Pengadilan Tinggi Agama Palembang, karena berdasarkan Undang-Undang bahwa “Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.” Ketentuan tersebut memberikan isyarat bahwa setiap provinsi harus terdapat Pengadilan Tinggi Agama.
Pada tahun 2005, terbitlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang diresmikan pada tanggal 11 April 2006.
Dengan berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung ini, maka Pengadilan Agama yang sebelumnya berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang, yakni Pengadilan Agama Kota Pangkalpinang, Pengadilan Agama Sungailiat dan Pengadilan Agama Tanjungpandan, resmi masuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana tercatat dalam berita acara serah terima tertanggal 11 April 2006.
Pada tanggal tersebut juga dilaksanakan peresmian beroperasinya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL, bertempat di Lantai III Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara 7 (tujuh) hari sebelumnya, tepatnya pada tanggal 4 April 2006, Ketua Mahkamah Agung RI telah melantik Bapak Drs. H. M. Saleh Puteh, S.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang pertama.
Selanjutnya, pada tanggal 12 April 2006, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung melantik 3 (tiga) orang Hakim Tinggi, 4 (empat) orang Pejabat Kepaniteraan dan 4 (empat) orang Pejabat Kesekretariatan.
Kemudian pada tanggal 29 Mei 2006, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung melantik Bapak Drs. H. M. Yamin Awie, S.H., M.H., sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. Adapun Panitera/Sekretaris adalah Drs. H. Pahri Hamidi, S.H.
Seiring dengan pemekaran wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah berdiri pula Pengadilan Agama Mentok di wilayah Kabupaten Bangka Barat, sehingga Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung mempunyai 4 (empat) Pengadilan Agama di bawahnya.
Kita berharap semoga dalam waktu dekat akan keluar lagi Keputusan Presiden tentang pendirian Pengadilan Agama yang baru dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
Sekarang ini Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dipimpin oleh Drs. H. Rd. Mahbub Tobri, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Drs. Sirajuddin Sailellah, S.H., M.H.I., sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Dra. Hj. Hairiah, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, serta Ujang Solihin, S.Ag., M.H., M.M., sebagai Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
