on . Hits: 938

KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT

 

KEBEBASAN berasal dari kata bebas yang berarti tidak terikat. Dari pengertian tidak terikat tersebut, telah dikembangkan lagi menjadi 6, yakni :

  1. Lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu, dan sebagainya sehingga dapat bergerak, berbicara, berbuat, dan sebagainya dengan leluasa;
  2. Lepas dari (kewajiban, tuntutan, perasaan takut, dan sebagainya;
  3. Tidak dikenakan (pajak, hukuman, dan sebagainya;
  4. Tidak terikat atau terbatas oleh aturan dan sebagainya;
  5. Merdeka (tidak dijajah, diperintah, atau tidak dipengaruhi oleh negara lain atau kekuasaan asing; 
  6. Tidak terdapat (didapati) lagi.

 

Seringkali kita mengalami dalam pertemuan apakah diskusi, rapat-rapat, Rakorda, Bimbingan Teknis, pertemuan berdua, bertiga, mengalami kendala dalam mengeluarkan pendapat, mulut kita tertutup padahal ingin rasanya menyumbangkan (mengeluarkan) ide-ide apa yang ada dalam pikiran dan perasaan. Medorator atau Pembicara meminta dari yang hadir “ayo siapa lagi” yang ingin berbicara (berpendapat), kita tidak mau berbicara, padahal pikiran kita itu boleh jadi baik dan sangat dibutuhkan. Keinginanpun berbicara dan ide, gagasan sudah ada tapi kesulitan menyampaikan. Sampai selesai acara keinginan kita terpendam selamanya tidak ada yang tau. Setelah keluar dari acara baru berbisik dengan teman, sahabat “wah sebenarnya saya maunya bergini, begitu, saya tidak setuju pendapatnya si a si b dan lain-lain, misal. Padahal dalam pertemuan Pimpinan dan Medorator sudah memberi kesempatan seluas-luasnya.

Ada beberapa hambatan (kendala) yang mempengaruhi seseorang itu kesulitan dan tidak mau berbicara dalam pertemuan walaupun telah diberi kebebasan:

  1. Tidak terbiasa;
  2. Tidak ada ide-ide;
  3. Khawatir pendapatnya di tolak, menjadi bahan tertawaan, tidak sesuai;
  4. Sulitnya menyusun kata memperindah bahasa;
  5. Muncul was-was, rasa takut badan gemetar, napas tersendat-sendat;
  6. Bahan yang disajikan kurang dipahami; dan lain-lain.

Secara jujur untuk menyampaikan pendapat membutuhkan banyak latihan yakni berani mengungkapkan apabila sudah (muncul) ada dalam pikiran kita, terlepas dari apa yang kita sampaikan diterima dan mungkin ditelak, ada yang tertawa, mencibir itu persoalan lain yang penting ide dan gasan kita tersampaikan, didengar dan diketahui orang banyak. Apabila sudah dikeluarkan maka perasaan kita menjadi lega, sebab tidak terpendam dan tidak hilang melainkan menjadi catatan bahkan boleh jadi setelah dikeluarkan sangat penting, baik, berpengaruh dan diikuti. Untuk mempermudah mengeluarkan pendapat kita catat garis besar apa yang disampaikan orang lain dan atau apa yang ingin kita sampaikan sehingga tidak lupa. Dari pendapat orang itu muncul gagasan menyambung pendapat teman atau kita berpendapat lain.

Menurut Linda Islami, M.S.I.,  Konsultan Komunikasi, ia menjelaskan komunikasi membutuhkan penguasaan yang baik atas keahlian intrapersonal dan interpersonal, mendengarkan, mengamati, berbicara, bertanya, menganalisa, dan mengevaluasi.

Lebih lanjut menurut Linda “Komunikasi yang efektif akan memberikan manfaat, antara lain, pecahan masalah secara lebih cepat. Pengambilan keputusan yang kuat. Produktifitas yang meningkat. Hubungan bisnis yang lebih kuat dan meningkatkan citra profesional,”.

Bagi kita yang bukan dari disiplin Ilmu Komunikasi dan juga bukan konsultan tentu modal utama kemauan dan memberanikan diri menyampaikan pendapat, gagasan, dalam ruang lingkup ditempat kita bekerja sepanjang ada keinginan dari Pimpinan atau teman dengan harapan untuk memberikan sumbangsih pemikiran yang positif dan bermamfaat karena berbicara dijamin kebebasannya.

Kebebasan yang saya maksudkan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dengan Undang-Undang Dasar sebagai pijakan, waktu dan tempat sudah disediakan maka jangan kita sia-siakan. Kebebasan berpendapat tersebut tidak diartikan mengkritisi kebijakan yang sudah dicanangkan atau yang sudah disepakati melainkan yang dikritisi adalah pola pelaksanaannya, sehingga timbul kendala dalam mewujudkan kebijakan tersebut. Alangkah lebih baik lagi, kalau mengkritisi tersebut disertai dikemukakan solusinya.

            Demikian pembahasan ini, semoga bermamfaat bagi kita semua dan dapat kita praktekkan dalam lingkungan kerja dan lingkungan sosial lainnya.

 

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.


Apache Server at cuan500.com Port 443