PENGADILAN TINGGI AGAMA KEP. BANGKA BELITUNG LAKSANAKAN PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN
DENGAN KANTOR WILAYAH ATR/BPN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

PANGKALPINANG, pta-babel.go.id — Bertempat di Ballroom Garuda Puncak MG Hotel Pangkalpinang, pada hari ini Selasa, 18 November 2025 telah berlangsung Penandatanganan Komitmen Bersama antara Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dengan Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Dr. H. Khaerudin, S.H., M.Hum., mewakili Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung sebagai Pihak Pertama dan Bapak Dr. Drs. Hiskia Simarmata, M.Si., M.Kn. selaku Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewakili Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Pihak Kedua. Penandatangan Nota Kesepahaman yang dilakukan pada hari ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam penanganan perkara pertanahan serta untuk mengklarifikasi status hukum aset tanah dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini disaksikan oleh seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dan Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung serta beberapa utusan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan dengan sederhana dan penuh khitmad.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Dr. Drs. Hiskia Simarmata, M.Si., M.Kn., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas atensi dari Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dalam pelaksanaan Penandatangan Nota Kesepahaman ini mengingat bahwa terkait pentingnya untuk meningkatkan sinergi dalam penanganan perkara pertanahan serta untuk mengklarifikasi status hukum aset tanah. Lebih lanjut diharapkan setelah Penandatangan Nota Kesepahaman ini untuk dapat disampaikan kepada Pengadilan Agama di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dan dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga akan menyampaikan kepada Kantor Wilayah ATR/BPN di wilayah Kabupaten/Kota di Kepulauan Bangka Belitung.
Sebagaimana prakata yang disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Dr. H. Khaerudin, S.H., M.Hum., juga mengucapkan terima kasih atas atensi dari Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman adalah karena Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung ini sebagai salah satu lembaga yudikatif tugas pokok dan fungsinya adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara. Dalam tahapan memeriksa dan menyelesaikan perkara inilah titik singgung kewenangan Pengadilan Agama dengan Kantor Pertanahan, utamanya dalam penyelesaian perkara penetapan ahli waris, sengketa harta bersama, sengketa waris, sengketa ekonomi syariah dan sengketa lain yang obyeknya barang tidak bergerak. "Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam rangka percepatan pelayanan bagi masyarakat sehingga mempermudah pelaksanaan sita dan eksekusi atas putusan pengadilan serta optimalisasi dalam mewujudkan percepatan layanan hukum dan pertanahan dalam penyelesaian eksekusi barang tidak bergerak. Penyelesaian perkara perdata yang ditangani oleh pengadilan agama melalui sita, eksekusi dan lelang akan lebih mudah dilakukan, karena pemenuhan hak perdata pencari keadilan akan lebih mudah diwujudkan jika Negara hadir. Dengan kerjasama inilah diharapkan akan mengoptimalkan dan mempermudah proses penyelesaian perkara di pengadilan agama", ungkapnya.
Diharapkan dengan penandatanganan nota kesepemahaman ini menjadi awal sinergitas yang membawa kebaikan bagi instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Setelah dilakukan penandatangan nota kesepahaman acara diakhiri dengan berfoto bersama. BMA
