PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG GELAR DISKUSI HUKUM BERTEMAKAN DISPENSASI KAWIN

PANGKALPINANG, pta-babel.go.id — Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung menggelar Forum Diskusi Hukum yang berlangsung di Ballroom Garuda Puncak MG Hotel Pangkalpinang. Kegiatan ini dihadiri secara langsung maupun daring oleh Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda Hukum, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
Acara dipandu oleh Lula Deslin C. dan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Dilanjutkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an oleh Deni Hariandi, dilanjutkan Pembacaan Doa oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, Bapak Muhamad Syarif. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Laporan Ketua Panitia, Ibu Dra. Dedeh Saidah, M.H., yang menyampaikan latar belakang pelaksanaan diskusi hukum ini.
Dalam laporannya, beliau menjelaskan bahwa agenda diskusi menyesuaikan dengan isu hangat saat ini dan mengangkat tema “Dengan Diskusi Hukum Kita Samakan Persepsi Penanganan Dispensasi Kawin Menuju Peradilan Profesional” sebagai fokus utama tahun ini. Diskusi ini juga merupakan bagian dari program kerja Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dan diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Kegiatan ini diikuti oleh 27 (dua puluh tujuh) peserta dan dipandu oleh Tim Penyaji dari Hakim Pengadilan Agama Mentok, 3 (tiga) Pembanding dari Hakim Pengadilan Agama Pangkalpinang, Pengadilan Agama Sungailiat dan Pengadilan Agama Tanjungpandan serta dimoderatori oleh Hakim Pengadilan Agama Mentok.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Dr. H. Khaerudin, S.H., M.Hum., dalam sambutannya secara resmi membuka acara diskusi hukum ini dengan 3 (tiga) ketukan palu. Dalam arahannya, Beliau menyampaikan bahwa program diskusi hukum ini seharusnya sudah dijadwalkan 4 (empat) kali dalam setahun dan pertemuan kali ini merupakan pelaksanaan perdana.
Lebih lanjut, Beliau menekankan bahwa tema dispensasi kawin saat ini menjadi perhatian serius di lingkungan Mahkamah Agung RI, terutama terkait perempuan yang berhadapan dengan hukum dan penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 tentang Dispensasi Kawin. Diskusi hukum ini memiliki urgensi tinggi mengingat peran hakim juga sebagai pelindung hak-hak negara, khususnya kelompok marginal lainnya. Persoalan dispensasi kawin adalah isu yang harus terus dikaji secara mendalam.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung berharap agar forum ini menjadi sarana untuk menyatukan persepsi di kalangan hakim dan aparatur peradilan terkait perlindungan hak-hak perempuan melalui penggunaan kewenangan ex officio. Beliau juga berharap diskusi ini menjadi pertemuan yang konstruktif dan menghasilkan pemikiran-pemikiran solutif.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai penanda berakhirnya pembukaan acara diskusi hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari masing masing narasumber terkait tema yang telah ditentukan. Forum Diskusi Hukum ini berjalan dengan lancar, terlihat dari antusias para peserta yang ikut aktif dalam menyampaikan pertanyaan terkait permasahan yang dihadapi oleh setiap Satuan Kerja pada setiap harinya. (BMA | Foto : ALFI)
