PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN ATAS LAYANAN INFORMASI
1 Syarat dan Prosedur Pengajuan
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau;
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang telah diatur.
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
2 Registrasi
- Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan (formulir keberatan dapat didownload disini).
- Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
3 Tanggapan Atas Keberatan
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
-
Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-
kurangnya memuat:
- Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
- Nomor surat tanggapan atas keberatan;
-
Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas
keberatan yang diajukan yang berisi salah satu
atau beberapa hal:
- Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
- Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
- Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
- Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi.
- Petugas informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan masyarakat Mahkamah Agung.
- Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
