Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
Pengadilan Tinggi Agama Kep. Bangka Belitung
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam konstitusi, khususnya pada Pasal 28F UUD NRI 1945, yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." Jaminan dan perlindungan akan hak ini kemudian dijabarkan ke dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan-peraturan pelaksananya. Sebagai badan publik, Mahkamah Agung serta peradilan di bawahnya turut berupaya untuk menjamin transparansi pengelolaan informasi dalam ruang lingkupnya. Upaya ini dinyatakan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Berdasarkan SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011, informasi di lingkungan peradilan dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Berikut kategori informasi publik dalam SK KMA tersebut, khusus untuk pengadilan pada tingkat pertama. A. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan, terdiri dari:
B. Informasi yang wajib tersedia setia saat dan dapat diakses oleh publik, yang terdiri dari:
C. Informasi yang dikecualikan, misalnya:
|