Written by Super User on . Hits: 1497

           Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

           Pengadilan Tinggi Agama Kep. Bangka Belitung

          Hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam konstitusi, khususnya pada Pasal 28F UUD NRI 1945, yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." Jaminan dan perlindungan akan hak ini kemudian dijabarkan ke dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan-peraturan pelaksananya. Sebagai badan publik, Mahkamah Agung serta peradilan di bawahnya turut berupaya untuk menjamin transparansi pengelolaan informasi dalam ruang lingkupnya. 

     Upaya ini dinyatakan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Berdasarkan SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011, informasi di lingkungan peradilan dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Berikut kategori informasi publik dalam SK KMA tersebut, khusus untuk pengadilan pada tingkat pertama.

A. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan, terdiri dari:

  1. Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan, misalnya alamat dan nomor telepon          pengadilan, struktur organisasi pengadilan, agenda sidang, prosedur beracara, dan          sebagainya.
  2. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat, misalnya hak-hak para pihak yang        berhubungan dengan peradilan, tata cara pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim      dan pegawai, dan sebagainya.
  3. Informasi program kerja, kegiatan, keuangan, dan kinerja Pengadilan, misalnya ringkasan     daftar aset dan inventaris, ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi    Pemerintah, dan sebagainya.
  4. Informasi laporan akses informasi, misalnya jumlah permohonan informasi yang       diterima dan ditolak, alasan penolakan permohonan informasi, dan sebagainya.
  5. Informasi lain, misalnya informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi    keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.

B. Informasi yang wajib tersedia setia saat dan dapat diakses oleh publik, yang terdiri dari:

  1. Informasi umum, misalnya Daftar Informasi Publik;
  2. Informasi tentang perkara dan persidangan;
  3. Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan;
  4. Informasi tentang peraturan, kebijakan, dan hasil penelitian;dan
  5. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan.

C. Informasi yang dikecualikan, misalnya:

  1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan kemanan negara;
  3. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan, dan sebagainya.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023

error code: 522