Written by Super User on . Hits: 1609

Biaya Hak-Hak Kepaniteraan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Tingkat Banding, bahwa seluruh PNBP yang dipungut adalah dari Proses Perkara Perdata pada Tingkat Banding, yang pengenaan jenis dan tarif PNBP-nya dipungut oleh Pengadilan Tingkat Pertama tempat dimana Pemohon/Penggugat mengajukan Permohonan Banding.

 Rincian Hak Kepaniteraan pada Tingkat Banding adalah sebagai berikut : 

No. Uraian Akun Tarif (Rupiah) Keterangan
1. Pendaftaran Permohonan Banding 425233 50.000 per perkara
2. Penyerahan Akta Banding kepada Pembanding 425239 10.000 per akta
3. Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding 425239 10.000 per relaas
4. Relaas Penyerahan Memori Banding 425239  10.000 per relaas
5. Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding 425239 10.000 per relaas
6. Relaas Pemberitahuan Inzage kepada Pembanding 425239  10.000 per relaas
7. Relaas Pemberitahuan Inzage kepada Terbanding 425239  10.000 per relaas
8. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela kepada Pembanding 425239     10.000     per relaas
9. Relaas Pemanggilan atas Putusan Sela kepada Pembanding 425239 10.000 per relaas
10. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pembanding 425239 10.000 per relaas
11. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Terbanding 425239 10.000 per relaas
12. Pencabutan Banding 425239 10.000 per akta
13. Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding 425239 10.000 per relaas
14. Redaksi Putusan/Penetapan 425239 10.000 per putusan/penetapan

Seluruh PNBP yang dipungut/diterima adalah dari permintaan/bukan permintaan atas pelayanan yang diberikan kepada para pihak/masyarakat yang membutuhkan.

Hak Kepaniteraan Lainnya adalah sebagai berikut :

No. Uraian Akun Tarif (Rupiah) Keterangan
1. Pengesahan dan Pendaftaran Surat di Bawah Tangan 425231 10.000 per surat
2. Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan 425239      500 per lembar
3. Pencatatan Pembuatan Akta dan Berita Acara Penyumpahan di Luar Putusan Pengadilan  425239 10.000 per berita acara
4. Penyimpanan dan Penyerahan Kembali Uang, Surat Berharga, dan Barang yang disimpan di Kepaniteraan 425239  10.000 per surat
5. Akta/Surat Keterangan Asli yang dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara 425239 10.000 per akta / surat
6. Penerbitan dan penyerahan Akta Cerai yang dibuat di Kepaniteraan pada Pengadilan Agama 425239  10.000 per akta
7. Pendaftaran Surat Kuasa/Kuasa Insidentil untuk mewakili Pihak yang Berperkara di Pengadilan 425239  10.000  per surat kuasa / kuasa insidentil
8. Pendapatan Uang Meja (Leges) dan Upah pada Panitera Badan Peradilan  425232      10.000        per putusan / penetapan           
9. Sisa Uang Panjar Biaya Perkara 425239  per Perkara

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023

error code: 522