Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:
- cidera janji dan/atau
- perbuatan melawan hukum
- perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
- sengketa hak atas tanah.
1. | Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. |
2. | Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana |
3. | Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama |
4. | Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama |
5. | Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat |
6. | Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat. |
Kriteria Gugatan Sederhana
*Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut :sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.*Nilai gugatan materiil paling
banyak Rp. 500.000.000,-
Perkara yang dikecualikan dari Gugatan Sederhana
Pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.