PELAYANAN BANTUAN HUKUM
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014. Layanan hukum meliputi informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Posbakum akan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
|
Attachments:
PERMA Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum
SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum