Prosedur Standar Operasional (SOP) Kepaniteraan
Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 tentang Pedoman. Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, agar lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel, maka Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung telah membuat SOP sebagai berikut :