Written by Super User on . Hits: 835

e-Court


Pengertian

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

  • e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan);
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online);
  • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online);
  • e-Litigation (Persidangan secara online)

Layanan

Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online.


Banding e-Court

Upaya hukum ecourt (banding ecourt) adalah upaya hukum dimana PA pengaju dan juga para pihak (pembanding terbanding) dapat melakukan upload secara mandiri pada menu-menu tersedia seperti putusan, Akta banding, memori, kontra memori dan juga dokumen pemberitahuan.

PTA cukup membuka dan mendownload semua dokumen itu untuk dipelajari, disidang dan diputuskan, sehingga tidak ada berkas fisik yg di kirim ke PTA. Semuanya secara digital via menu e-court upaya hukum. Baca Selengkapnya


Tautan

e-Court Mahkamah Agung RI melalui link : https://ecourt.mahkamahagung.go.id/

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023