TAUSIYAH RUTIN PTA KEP. BANGKA BELITUNG: KUPAS HIKMAH DAN KEDALAMAN MAKNA ZAKAT SEBAGAI RUKUN ISLAM KETIGA

PANGKALPINANG, pta-babel.go.id — Suasana Mushalla Al-Hikmah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (26/11/2025) terasa khidmat ketika para Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional, pelaksana, serta PPPK kembali berkumpul dalam kegiatan Tausiyah Rutin. Pada kesempatan kali ini, tausiyah mengangkat tema “Zakat” dan disampaikan oleh Bapak Drs. H. Nuheri, S.H., M.H. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana pembinaan spiritual, tetapi juga memperkuat kebersamaan dan meningkatkan pemahaman nilai-nilai ibadah di lingkungan pengadilan.

Dalam penyampaiannya, Bapak Nuheri menegaskan bahwa zakat merupakan rukun Islam ketiga yang memiliki kedudukan sangat penting dalam kehidupan seorang muslim. Zakat tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga berfungsi sebagai penyuci harta serta pembersih jiwa dari sifat kikir dan cinta berlebihan terhadap dunia.
Beliau menjelaskan bahwa syarat sah zakat meliputi niat, harta yang dimiliki secara sempurna tanpa sengketa, mencapai nisab, serta haul. Nisab zakat penghasilan, menurut pandangan ulama termasuk Nahdlatul Ulama, adalah senilai 85 gram emas yang dapat dihitung per tahun dan dibagi ke dalam 12 bulan. Dengan demikian, perhitungan zakat profesi bisa dilakukan secara bulanan dengan tetap mengikuti standar nisab tersebut.
Dalam tausiyah tersebut dipaparkan pula bahwa harta yang wajib dizakatkan mencakup beberapa kategori, yaitu hewan ternak (al-mawasi’), emas dan perak (al-samānu), hasil pertanian berupa bahan makanan pokok (az-zurū‘), buah-buahan, serta barang dagangan. Kelima kategori ini mencerminkan bahwa zakat mencakup berbagai jenis harta, sesuai ketentuan syariat Islam.
Bapak Nuheri juga menekankan bahwa zakat yang ditunaikan tidak akan menyebabkan harta berkurang, melainkan justru akan berkembang dan bertambah berkahnya. Hal ini dikuatkan dengan contoh kisah Sa’labah, yang sering dijadikan pelajaran mengenai pentingnya menjaga kewajiban zakat untuk memperoleh keberkahan harta.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa zakat tidak hanya terkait jenis harta, tetapi juga tata cara penyalurannya. Zakat harus diberikan tepat sasaran kepada delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan dikhawatirkan mengurangi nilai ibadah tersebut.

Pada akhir tausiyah, beliau mengingatkan bahwa zakat sebagai ibadah harus diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana ibadah lainnya, seperti salat. Pemahaman yang benar terhadap zakat diharapkan dapat mendorong umat Islam untuk lebih tertib menunaikannya, sehingga zakat dapat menjadi instrumen penting untuk membantu sesama, menjaga keberkahan harta, serta memperkuat solidaritas sosial di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, keluarga besar PTA Babel diharapkan semakin memahami hakikat zakat dan mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud kepatuhan kepada Allah SWT serta kontribusi nyata dalam menciptakan kesejahteraan bersama. (ALF | Foto: JEP)
