DITJEN BADILAG PANGGIL PESERTA BIMTEK ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2026
Cianjur - Ditjen Badilag MA RI mengumumkan pemanggilan peserta Bimbingan Teknis Administrasi Perkara Secara Elektronik pada April 2026. Fokus utama kegiatan ini adalah peningkatan kompetensi aparatur peradilan agama dalam penggunaan sistem elektronik untuk administrasi perkara yang semakin terintegrasi dengan e-Court dan digitalisasi layanan peradilan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama terus memperkuat transformasi digital di lingkungan peradilan agama melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Perkara Secara Elektronik bagi aparatur peradilan agama di seluruh Indonesia.
Kegiatan bimtek yang dilaksanakan secara daring dan luring tersebut diikuti oleh hakim, panitera, aparatur kepaniteraan, serta tenaga teknis peradilan agama guna meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan administrasi perkara berbasis elektronik.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menegaskan bahwa digitalisasi administrasi perkara menjadi bagian penting dalam mewujudkan peradilan modern yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Melalui implementasi sistem elektronik seperti e-Court dan e-Litigasi, proses administrasi perkara kini dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Transformasi digital bukan hanya perubahan sistem, tetapi juga perubahan budaya kerja aparatur peradilan menuju pelayanan publik yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” demikian disampaikan dalam pembukaan kegiatan bimtek.
Materi bimtek mencakup tata kelola administrasi perkara elektronik, implementasi regulasi terbaru Mahkamah Agung, optimalisasi layanan e-Court, hingga penanganan kendala teknis dalam proses persidangan elektronik. Para peserta juga diberikan simulasi praktik penggunaan aplikasi administrasi perkara guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta karena dinilai mampu meningkatkan kompetensi teknis aparatur sekaligus memperkuat kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dengan terselenggaranya bimtek administrasi perkara secara elektronik, diharapkan seluruh satuan kerja peradilan agama dapat semakin siap menghadapi era digital dan memberikan pelayanan hukum yang lebih efektif, transparan, serta mudah diakses masyarakat. (BMA)
