KPTA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG HADIRI PERESMIAN POSBANKUM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

PANGKALPINANG, pta-babel.go.id — Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Dr. H. Khaerudin, S.H., M.Hum, menghadiri kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diresmikan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, pada Rabu, 20 Mei 2026 yang dilaksanakan di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, akademisi, serta berbagai tamu undangan lainnya.
Acara diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, persembahan tari sambut, serta pemutaran video profil Posbankum dan video satu tahun perjalanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum RI meresmikan sebanyak 393 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan kepulauan. Juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dengan sejumlah Perguruan Tinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bentuk sinergi dalam penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Peresmian Posbankum ditandai dengan launching secara resmi oleh Menteri Hukum Republik Indonesia didampingi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung serta para pejabat terkait. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan penghargaan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang mendukung penyelenggaraan Posbankum.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum memiliki peran penting dalam memberikan edukasi serta perlindungan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan dan diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh layanan dan pendampingan hukum secara lebih mudah, baik melalui mediasi maupun bantuan advokasi. Beliau menegaskan bahwa hukum tidak boleh terasa jauh maupun sulit dijangkau oleh masyarakat.
“Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan, masyarakat akan semakin mudah memperoleh akses keadilan dan penyelesaian persoalan hukum tanpa harus selalu berujung pada proses pengadilan. Hukum harus hadir, melayani, dan memberikan keadilan untuk semua,” ujar Menteri Hukum RI.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, unsur Forkopimda, kepala daerah kabupaten/kota, pimpinan instansi vertikal, serta para kepala desa dan lurah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung, menjelaskan bahwa pembentukan 393 Posbankum telah mencapai 100 persen sejak Agustus 2025 dan saat ini seluruh layanan telah berjalan secara aktif di wilayah Bangka Belitung. Selain itu, sebanyak 2.223 peserta juga telah mengikuti pembinaan kompetensi paralegal desa dan kelurahan.
Kehadiran KPTA Kepulauan Bangka Belitung dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan akses layanan hukum dan keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam memperluas pelayanan bantuan hukum yang mudah dijangkau dan inklusif di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan, diharapkan penyelesaian persoalan hukum di masyarakat dapat dilakukan secara lebih efektif, damai, dan humanis, sehingga mampu memperkuat budaya hukum serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Acara berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri, foto bersama, serta konferensi pers. (LD/RK/DS)
