Akselerasi Penyelesaian Perkara Banding, PTA Kepulauan Bangka Belitung Gelar DDTK SIPP Banding

PANGKALPINANG, 1 Juli 2026 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) terkait optimalisasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dipandu oleh Dra. Hj. Hairiah, S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung) selaku Master of Ceremony (MC).
Hadir sebagai pemateri utama, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Dr. H. Amam Fakhrur, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, beliau didampingi secara teknis oleh Panitera Muda (Panmud) Banding, Julik Pranata, S.H., M.H., serta Staf Panmud Banding, Nadiya Wira, S.H.
Bedah Alur Pemeriksaan Perkara Banding
Dalam diklat tersebut, Dr. H. Amam Fakhrur mengupas tuntas alur pemeriksaan perkara banding secara elektronik. Proses bisnis penanganan perkara dimulai ketika Pengadilan Agama (PA) tingkat pertama mengirimkan berkas perkara yang mengajukan upaya hukum banding.
Selanjutnya, berkas tersebut melalui tahapan sebagai berikut:
1. Validasi Berkas: Diperiksa secara saksama oleh Panmud Banding.
2. Registrasi: Perkara didaftarkan secara resmi ke dalam sistem.
3. PMH & PPP: Pembuatan Penetapan Majelis Hakim (PMH) dan Penunjukan Panitera Pengganti (PPP).
4. PHS: Pembuatan Penetapan Hari Sidang (PHS).
Selama proses persidangan berjalan, Panitera Pengganti (PP) berkewajiban untuk langsung mengunggah (upload) Berita Acara Sidang (BAS) atau catatan sidang ke dalam SIPP. Setelah perkara diputus, Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab mengunggah pertimbangan hukum serta putusan akhir secara utuh.
Akselerasi Penyelesaian Perkara Melalui Court Calendar
Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Babel adalah kepatuhan ketat terhadap jangka waktu penyelesaian perkara. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014, yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan bersama SK KMA Nomor 119/SK/KMA/VII/2013 tentang kebijakan percepatan penyelesaian perkara, pengadilan tingkat banding pada dasarnya harus memutus perkara paling lama 3 bulan, termasuk penyelesaian minutasi.
Namun, guna memberikan pelayanan yang jauh lebih progresif, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung menerapkan standar yang lebih ketat melalui SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung No 14/KPTA.W28-A/SK.HK1.2.5/I/2026 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Perkara Pada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, yang menetapkan batasan waktu penyelesaian perkara tidak lebih dari 29 hari.
"Untuk menanggulangi keterlambatan dan memastikan target 29 hari ini tercapai demi asas peradilan cepat, Ketua Majelis diminta untuk wajib membuat Court Calendar (kalender persidangan) terlebih dahulu sejak awal perkara teregistrasi," tegas Dr. H. Amam Fakhrur.
Anonimisasi Putusan Perdata
Selain ketepatan waktu, forum juga menekankan pentingnya aspek perlindungan hak pribadi melalui anonimisasi putusan perdata sebelum dipublikasikan ke Direktori Putusan. Mengingat karakteristik perkara perdata keluarga di lingkungan Peradilan Agama yang sensitif, Panitera Pengganti diharapkan dapat membantu Ketua Majelis dalam menyamarkan identitas para pihak berperkara, anak, serta saksi-saksi. Langkah penyamaran identitas ini wajib dilakukan terhadap semua elemen data yang berhubungan langsung dengan informasi pribadi/privasi para pihak agar tidak disalahgunakan oleh publik.
DDTK ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, kerja sama, dan profesionalisme seluruh aparatur kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung demi mewujudkan pelayanan peradilan yang prima, transparan, dan berbasis teknologi digital. (Kepaniteraan PTA Babel)
