Written by Super User on . Hits: 1560

BIMBINGAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

 OLEH DIRJEN BADILAG

 

Pangkalpinang, 22 Februari 2021. Sesuai dengan surat undangan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 485/DJA/HM.00/2/2021 tanggal 18 Februari 2021 tentang Bimbingan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Dirjen badilag bersama dengan Bawas Mahkmaha Agung RI melaksanakan pendampingan pembangunan Zona Integritas kepada seluruh warga Peradilan Agama. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung beserta dengan Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Hakim Tinggi beserta Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung mengikuti pendampingan tersebut guna untuk memberikan pemahaman dalam mempersiapkan dokumen pembangunan Zona Integritas. Selain Pengadilan tingkat banding, Dirjen Badilag juga turut mengundang Pengadilan Agama Tingkat Pertama untuk mengikuti pendampingan Pembangunan Zona integritas yang disampaikan Oleh bawas MA RI selaku evaluator internal ZI Mahkamah Agung RI.

Pada awal pendampingan Dirjen Badilag berkesempatan untuk memberikan pengarahan kepada peserta pendampingan ZI. Dalam arahannya tersebut, beliau menyampaikan beberapa hal yaitu segera melakukan Monitoring dan evaluasi bagi Satker yang gagal mendapatkan ZI, sleain itu juga dibutuhkan pemahaman terkait dengan pembangunan Zona Integritas agar tidak salah menafsirkan dokumen Zona Integritas, manajemen media sangat berperan penting dalam mendukung pembangunan ZI, Informasi yang berhubungan dengan layanan harus ditingkatkan. Dengan adanyan pembangunan Zona Integritas ini, masyarakat akan merasa terlindungi dan terlayani dengan baik.

Usai Dirjen Badilag memberikan pengarahan, Bawas Mahkamah Agung mengisi materi pendampingan tersebut. Terdapat beberapa poin-poin penting yang disampaikan oleh Bawas yaitu:

  1. Area 1:

    a) Keterkaitan antara rencana kerja dengan impelementasinya

    b) pencanangan komitmen harus melibatkan semua unsur

    c) harus dilakukan monev yang berkala terhadap pelaksanaan rencana kerja

  2. Area 2: fokus pada penyederhanaan, proses yang memberikan kemudahan dalam pelayanan. Kemudahan tidak hanya dalam bentuk teknologi tetapi juga dengan memangkas proses yang tidak melanggar hukum acara. Tekanannya pada efektivitas dan efisiensi pelayanan
  3. Area 3 : Banyak satker yang belum melakukannya secara terstruktur dan melibatkan semua pegawai dan honorer/P3K
  4. Pemberian layanan. Terkait dengan pemberian pelayanan publik perlu peningkatan pola pikir dan maindset "hospitality" dengan memberikan pelayanan yang ramah dan 5S
  5. Inovasi. Dari sisi inovasi* harus dipastikan bahwa inovasi itu lahir dari hasil pemetaan risiko atas permasalahan satker. Kebanyakan yang terjadi ketika ditanya latar belakang inovasi, satker tidak mampu memetakan risiko dan permasalahan yang menyebabkan lahirnya inovasi tersebut
  6. Role model. Role model harus memiliki rencana-rencana
  7. Komponen hasil. Satker bisa melakukan IPK dan SKM untuk evaluasi secara mandiri. Walaupun nanti akan direncanakan survey secara online yang akan dilakukan oleh Bawas (masih tentatif)
  8. Temuan Pengaduan pelayanan pada survey lapangan.* Ketika survey lapangan jika terdapat pengaduan terkait layanan, MENPAN akan melakukan konfirmasi ke Bawas dan Bawas melanjutkan konfirmasi ke satker. Jika hasil konfirmasi ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya, maka satker tidak dapat diusulkan.
  9. Survey online perlu menyapa responden
  10. Performance dalam presentasi. Perlu penyampaian yang menarik dan penguasaan pimpinan dalam pembangunan ZI. Evaluator mengharapkan pimpinan benar-benar memimpin proses pelaksanaan ZI. Presentasi memperhatikan : penyampaian pimpinan dan hasil dari apa yang dilakukan pada setiap area. Selain itu Arah inovasi harus terkait dengan kemudahan layanan dan meningkatan integritas aparatur.
  11. Goal ZI. Proses pembangunan pada area pengungkit, ada 2 Goal yaitu: a) bagaimana merubah maindset penerima layanan bahwa tidak ada korupsi dan pelayanan terpenuhi serta 2) perubahan pada integritas dan komitmen pemberi layanan
  12. Strategi manajemen media. Perlu upaya mengemas informasi dan menyebarkannya agar informasi tersebut benar2 sampai ke masyarakat.
  13. Indeks persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik dan sarana dan prasana. Pembangunan sarana dan prasarana akan mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap pelayanan. Sehingga pemenuhan sarana dan prasarana menjadi pengaruh penting dalam pembangunan ZI
  14. Peran role model dan agen perubahan . Agen perubahan harus menyusun rencana aksi perubahan dan ini akan dimonitor role model untuk menjadi catatan atas perbaikan kualitas layanan.Pimpinan yang memastikan apakah rencana aksi tersebut bisa menjadi proyek perubahan atau tidak bagi satker.
  15. Untuk pencanangan cukup dilakukan sekali saja/tidak perlu diupdate. Yang perlu diupdate adalah penandatanganan komitmen dan fakta integritas setiap awal tahunnya.

Add comment


Security code
Refresh

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023