Written by Super User on . Hits: 1844

DITJEN BADILAG MENYELENGGARAKAN PENDAMPINGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

YANG DIHADIRI OLEH PERADILAN AGAMA SELURUH INDONESIA

 

pta-babel.go.id | Pangkalpinang, 23 Juli 2021. Demi mendapatkan predikat WBK dan WBBM bagi seluruh Peradilan Agama di Indonesia, Ditjen Badilag menyelenggarakan pendampingan pembangunan Zona Integritas yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi ZOOM. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung dengan didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Mentok, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang sedang berada di Pengadilan Agama Mentok pun turut menyaksikan acara tersebut dengan sangat antusias, selain itu pula Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dengan didampingi oleh Hakim Tinggi, Kabag, dan Kasubbag Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung menyaksikan acara tersebut melalui Command Center Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelum acara pendampingan Zona Integritas dimulai, Drektur Jenderal Badan Peradilan Agama berkesempatan memberikan sambutan serta pengarahan mengenai kebijakan-kebijakan yang telah di buat oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama sampai dengan pertengahan tahun ini. Seperti yang telah di ketahui bersama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat, antara lain:

1.

Peningkatan Pengawasan Melalui CCTV Online (ACO)

Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 076/DjA.2/HM.02.3/1/2021, tanggal 7 Januari 2021, Perihal Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) Kelengkapan Perangkat CCTV di seluruh satuan kerja

2.

Standar Layanan Disabilitas

Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021, tanggal 19 Januari 2021, Perihal Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama;

3.

Eksaminasi Putusan Hakim Secara Elektronik

Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Nomor 222/DJA.2/KP.02.3/1/2021, tangga; 21 Januari 2021, Perihal Pelaksanaan Eksaminasi Hakim Peradilan Agama Secara Elektronik Melalui Aplikasi E-Eksmainasi Tahap I Tahun 2021;

4.

Portal Ekonomi Syariah

Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Nomor 250/DJA.2/HK.05/1/2021, tanggal 25 Januari 2021, Perihal Kompilasi Putusan Perkara Ekonomi Syariah;

5.

Peningkatan Kualitas Pelayanan

Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Nomor 1717/DjA/HM.00/5/2021, tanggal 31 ei 2021, perihal Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Nomor 1812/DjA/HM.00/6/2021, tanggal 09 Juni 2021, perihal Peningkatan Kualitas Pelayanan

6.

Perlindungan Perempuan dan Anak

Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021, tanggal 18 Juni 2021, Perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

7.

Poster Pengaduan

Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Nomor 2220/DjA/OT.01.3/7/2021, tanggal 15 Juli 2021 perihal Himbauan Pemasangan Poster Penyampaian Keluhan dan Pengaduan Pungutan Liar atas Pelayanan di Lingkungan Peradilan Agama

Dirjen Badilag berharap dan menginstruksikan agar kebijakan-kebijakan yang telah dibuat selama ini agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, mengingat sampai dengan saat ini masih banyak Satuan Kerja yang masih belum melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Dirjen Badilag. Hal ini perlu dilaksanakan demi terwujudnya pelayanan prima yang dapat dirasakan oleh pencari keadilan maupun penerima layanan lainnya.

Usai Dirjen Badilag menyampaikan instruksi pelaksanaan kebijakan-kebikan yang telah di keluarkan, acara dilanjutkan dengan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas oleh Bawas dan Kemenpan RB. Dalam pendampingan Pembangunan Zona Integritas ini, Bawas MA RI menyampaikan bahwa ada beberapa titik kritis yang perlu diperhatikan sebelum melakukan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) yakni:

  1. Pemenuhan data dukung secara elektronik;
  2. Komponen hasil tidak ada yang mengelola;
  3. Customer based dan customer list sebagai bahan survey;
  4. Kegiatan survey Penilaian Integritas oleh KPK;
  5. Data dukung penjatuhan hukuman disiplin.

Acara pendampingan Pembanguan Zona Integritas dilanjutkan dengan Narasumber dari Kemenpan RI. Berdasarkan hasil catatan Kemenpan RB, terdapat beberapa catatan penting hasil evaluasi pada tahun 2020 lalu terkait dengan proses pengusulan hingga penilaian ZI  yang dapat dijadikan bahan evaluasi bagi Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dalam proses pengusulan tahun ini yakni:

  1. Proses Pengusulan Awal
    • Penilaian TPI tidak memperhatikan minimum sesuai dengan Permen 12/2019
    • Jawaban pada LKE tidak diisi dengan lengkap
    • Pengisian tidak memperhatikan kerangka logis LKE
  1. Proses Survey
    • Tidak enginput responden pada aplikasi survey
    • Responden yang diinput tidak memenuhi minimal responden yang ditentukan (30 responden menjawab)
    • Responden yang menjawab kurang dari 30
    • Hasil survey tidak memenuhi persyaratan WBK (IPP 3.20 IPAK 3.60) WBBM (IPP 3.60 IPAK 3.60)
  1. Desk Evaluasi
    • Belum terlihat pemahaman secara substansi akan Zona Integritas
    • Perubahan pada 6 area yang dilakukan masih sebatas pemenuhan (formalitas) dokumentasi
    • Belum sepenuhnya menggambarkan implementasi yang secara riil terjadi di unit kerja tersebut dan hasil perubahan yang telah terjadi (Before-After)
  1. Evaluasi Lapangan
    • Terdapat perbedaan antara apa yang disampaikan saat desk dengan kondisi nyata
    • Internalisasi ZI pada pegawai belum terlihat
    • Pelayanan yang tidak sesuai dengan standar

Selain itu, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dalam proses pembangunan Zona Integritas yaitu:

  1. Orientasi reward
  2. Pembangunan secara instant
  3. Kurang melibatkan stakeholder
  4. Mindset dokumen
  5. Pembangunan ZI hanya dilakukan atau dipelopori oleh beberapa individu
  6. Pembuatan inovasi hanya untuk pemenuhan evaluasi ZI dan tidak berdasarkan kebutuhan dari pelayanan

Usai mengikuti pendampingan yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilag ini, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung bertekad untuk terus meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat guna mendapatkan predikat WBK dan WBBM dalam pembangunan Zona Integritas serta mendapatkan kepercayaan dan kepuasan pelayanan dari masyarakat. DNF

Add comment


Security code
Refresh

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023