PEMBACAAN DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS BERSAMA
PENGADILAN TINGGI AGAMA DAN PENGADILAN AGAMA
SE-WILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

pta-babel.go.id|Pangkalpinang, 4 Agustus 2021. Pembacaan dan Penandatanganan pakta integritas bersama Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dan Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan secara virtual bertempat di command center dan media center masing-masing. Acara yang diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021.
Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas ini dilaksanakan secara berurutan, dimulai dari Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas IA, Pengadilan Agama Sungailiat Kelas IB, Pengadilan Agama Tanjungpandan Kelas IB dan terakhir adalah Pengadilan Agama Mentok Kelas II.

Usai Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas bersama ini selesai dilaksankaan. Drs. H. Agus Budiadji, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung memberikan kata sambutan. Dalam sambutannya beliau mengaskan kembali untuk selalu mengikuti dan mempedomani instruksi yang telah di berikan oleh Dirjen Badilag melalui surat-suratnya. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2318/OT.01.1/8/2021 tanggal 2 Agustus 2021 perihal Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Oleh Tim Penilai Internal Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dan Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas IA masuk sebagai nominator pengusulan satuan kerja berpredikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) oleh Tim Penilai Internal Mahkamah Agung RI ke KementerianPANRB. Oleh karena itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung menginstruksikan baik kepada para nominator ataupun kepada satuan kerja yang belum masuk kedalam pengusulan untuk mempedomani arahah Dirjen dalam surat tersebut, antara lain:
- Mempersiapkan bahan presentasi pembangunan ZI menuju WBK;
- Terus melakukan update eviden berdasarkan rencana aksi yang telah ditetapkan;
- Memastikan peran aktif agen perubahan;
- Memperbaikai IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) dan IPAK (Indeks Persepsi Anti Korupsi) dengan meningkatkan layanan;
- Mengelola informasi pembanguna ZI dan mempublikasikannya melalui berbagai media;
- Menyiapkan data responden terbaru yang responsive.
Sedangkan, bagi unit kerja yang belum masuk kedalam pengusulan TPI agar melakukan hal berikut:
- Terus melanjutkan pembangunan Zona Integritas;
- Memastikan seluruh pelaksanaan rencana aksi terdokumentasi dengan baik;
- Membuat perubahan yang signifikan (inovasi) dalam rangka meningkatkan kinerja, integritas dan pelayanan pengadilan;
- Memberdayakan agen perubahan dalam melakukan perubahan;
- Menindaklanjuti semua temuan pengawasan dan laporan pengaduan;
- Memperbaikai IKM dan IPAK dengan meningkatkan layanan;
- Mengelola informasi pembanguna ZI dan mempublikasikannya melalui berbagai media.
Meskipun masih ada beberapa satuan kerja di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepualauan Bangka Belitung yang belum lolos penilain TPI (Tim Penilai Internal) untuk diusulkan, jangan sampai hal tersebut membuat semangat Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani menjadi “kendor” dan juga bagi satuan kerja yang sudah lolos penilaian TPI, jangan sampai “lengah” karena masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk dapat meraih predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) tersebut. DNF
