Written by Super User on . Hits: 857

SOSIALISASI PERKUAT SISTEM PENGAWASAN

DI LINGKUNGAN PTA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

 

Pangkalpinang, 06 Desember 2023. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Ibu Dra. Nia Nurhamidah Romli, M.H menjadi Narasumber  Kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan dan Penguatan Sistem Pengawasan. Sosialisasi ini merupakan hasil rapat koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan di Jakarta tanggal 07 Nopember 2023 sampai dengan 10 Nopember 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang diikuti oleh Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Banding se Indonesia.

Peserta dalam sosialisasi penguatan sistem pengawasan ini terdiri dari aparatur Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung meliputi Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural dan Pelaksana. Sementara  peserta dari Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung meliputi Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris yang diikuti secara virtual melalui zoom meeting.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu, 6 Desember 2023 pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.20 WIB. Sosialisasi diawali dengan pengarahan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Bapak Drs. H. Makmun, S.H.,M.H.

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini terdiri dari Materi Disiplin PNS, Materi tentang Cuti Hakim/PNS, Mekanisme Pembuktian dalam Pemeriksaan Pengaduan, Format Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta beberapa kebijakan terkait yaitu Perma Nomor 7 tahun 2016, Perma Nomor 8 Tahun 2016 dan Perma Nomor 9 tahun 2016. Pelanggaran disiplin PNS menjadi penekanan dalam sosialisasi ini, mengingat cukup banyak hukuman disiplin yang menimpa ASN khususnya di lingkungan peradilan agama, baik hakim, pejabat kepaniteraan, pejabat kesekretariatan serta staf/pelaksana. Mengingat begitu pentingnya penegakan disiplin bagi PNS, narasumber juga menekankan agar aparatur paham dan mentaati aturan mengenai apa saja hal-hal yang dilarang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selanjutnya, bilamana ditemukan pelanggaran terkait disiplin PNS baik atas pengaduan atau tidak atas pengaduan dilingkungan kerja, diharapkan setiap pimpinan/atasan dapat menindaklanjuti, mengingat peran atasan langsung adalah menjalankan fungsi pengawasan melekat bagi bawahan. Setiap hukuman disiplin wajib dilakukan pemeriksaan, kemudian pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Peserta juga diharapkan memahami bahwa secara kelembagaan, pengawasan fungsional pada Mahkamah Agung yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan disemua lingkungan peradilan diantaranya melalui penanganan pengaduan kasus dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas MA RI). pada pelaksanaannya Badan Pengawasan dapat mendelegasikan pelaksanaan penanganan pengaduan kepada pengadilan tingkat banding atau pengadilan tingkat pertama.

Selaku moderator Bapak H. Samson Nahar, S.Ag.,M.H. memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya baik peserta yang berada di Aula maupaun peserta yang ikut secara virtual terkait materi. Peserta dari Pengadilan Agama se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung antusias memberikan pertanyaan dan dijawab oleh narasumber secara bergantian. DH

Add comment


Security code
Refresh

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023