Tentang Tudingan Hakim Pengadilan Agama Memanipulasi Hukum Allah
Oleh : Amam Fakhrur
Kawan saya yang satu itu memang sering banget mengirimkan tulisan atau video ke WA saya. Hasil kopi paste.Kiriman tulisan atau videonya jarang saya buka.
" Paling ya isinya soal pembelaan atas anggapan kebenaran kelompoknya atau tentang ironisnya suatu perilaku atau pendapat hal keagamaan atau politik yang berbeda dengan sudut pandangnya", begitu anggapan apriori saya. Ia boleh dikategorikan sebagai"buzzer " dalam pengertian membentuk opini publik tertentu di media sosial. Memang sih tanpa bayaran. Hanya kerana saking semangatnya dia untuk membela "kebenaran" pendapat keagamaan dan pandangan politiknya. Jauh dari nuansa akademis, apalagi ilmiah. Lhawong cuman copas dan share.
Namun entah kenapa kiriman video dia beberapa minggu lalu saya minat untuk membukanya. Itupun setelah cukup lama ngendon. Video yang ia kirim ke saya tidak jelas siapa pembuatnya. Tersebar di platform media sosial. Namun video tersebut diupload oleh akun tiktok @justfjj.
" Yok opo cak ?" ( bagaimana mas ? ) Komentarnya di bawah video. Sepertinya ia pengen banget tanggapan atau pendapat dari saya.
Video kirimannya yang berdurasi sekitar dua menit tiga puluh enam detik, isinya tentang hakim Pengadilan Agama dalam menjalankan sebagian tugasnya. Gambar, narasi suara dan teksnya saya ikuti dari awal sampai akhir. Isi garis besarnya kira - kira seperti ini. Hakim Pengadilan Agama dianggap telah berani memanipulasi hukum Allah. Mengapa ? Karena hakim Pengadilan Agama telah memutus cerai verstek. Memutus perceraian tanpa kehadiran pihak. Karena telah adanya putusan verstek dalam perkara perceraian. Bahkan ada putusan perceraian atas dasar ghoib ( tidak diketahui). Untuk memperkuat opininya pembuat video juga menarasikan " Kalau dibuat putusan cerai verstek, sekalian saja buat putusan rujuk ( kembali rukun suami - isteri )? ".
Saya menduga pembuat video tersebut mempunyai persepsi seharusnya semua hukum yang digunakan di Pengadilan Agama adalah hukum Islam. Dalam semua proses hukumnya harus dari Ilahi. Berdasarkan teks - teks wahyu dan sabda Nabi. Memang tidak dijelaskan hukum Islam yang mana yang harus digunakan.
Peradilan Agama telah melewati sejarah panjang di Republik ini. Sejak era kesultanan Islam, kolonial Belanda dan Jepang sampai era kemerdekaan ini. Kini Peradilan Agama menjadi salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung. Keberadaannya sangat kuat. Di akui sebagaimana lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Konstusional sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 3:Tahun 2006.
Putusan verstek disoal, bahkan hakim Pengadilan Agama dianggap telah memanipulasi hukum Allah. Mungkin dalam pandangannya telah terjadi kontradiksi. Pengadilan Agama, nota bene mengadili sengketa keluarga orang - orang Islam, kok menggunakan putusan verstek ( putusan yang pihak lawan tidak pernah hadir di persidangan). Itu norma warisan kolonial Belanda. Penjajah yang non muslim.
Sebelum Indonesia merdeka, hukum acara perdata merupakan warisan kolonial Belanda, antara lain Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR ) dan Reglement op de Rechtsvordering voor de Buitengewesten ( RBg). Setelah kemerdekaan sejumlah peraturan tersebut masih berlaku sepanjang belum diganti dengan peraturan nasional. Akibatnya hukum acara , termasuk tentang putusan verstek masih berlaku dengan beberapa penyesuaian melalui regulasi. Tentang putusan verstek diatur dalam Pasal 125 HIR.
Apakah dengan memberlakukan hukum warisan kolonial lantas secara otomatis berhukum haram. Atau dianggap memanipulasi hukum Allah ? Penilaian dalam video tersebut adalah penilaian yang tergesa - gesa, tanpa melihat proses berperkara di Pengadilan Agama dari awal sampai akhir, sehingga lahir putusan verstek di bidang perceraian.
Memang benar pengaturan tentang putusan verstek adalah warisan kolonial Belanda. Tetapi tidak berarti itu berhukum haram untuk menggunakannya . Tentang penggunaan putusan verstek, itu bukankah persoalan yang berkaitan dengan akidah atau ibadah khusus. Ia merupakan wilayah muamalah dan siyasah syar' iyyah ( kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peradilan). Hukum acara perdata hanya digunakan dalam wilayah teknis prosedural. Bukan dalam hal menghukumi substansi perkara. Maka hukum acara ini dapat digunakan karena tidak bertentangan dengan prinsip - prinsip syariah serta mampu mewujudkan keadilan.
Jadi tolak ukur penilaian apakah hakim telah memanipulasi hukum Allah atau tidak bukanlah pada asal - usul suatu teknis prosedural dan dari sistem hukum apa, melainkan apakah prosedur itu mampu mewujudkan nilai - nilai syariat, yaitu keadilan, kemanfaatan ( masalah) dan perlindungan terhadap hak - hak para pihak pencari keadilan. Bukan mentang - mentang asal - usulnya dari warisan kolonial Belanda, lantas dihukumi haram digunakan.
Untuk melakukan penilaian terhadap praktek di Pengadilan Agama dalam menjalankan fungsinya memerlukan dasar yang jelas, hukum Allah yang mana dan pada aspek atau bagian mana yang telah disimpangi. Dan tentu dengan menunjukkan dasar hukum Islam yang kuat sebagai pengukur penilaian.
Lalu hukum Islam yang mana yang harus ditegakkan oleh Pengadilan Agama melalui ketok palu hakim ? Yang perlu ditegakkan adalah substansi hukumnya ( hukum materiil ). Dalam konteks perkara perceraian dapat meliputi alasan - alasan yang menjadi pertimbangan untuk dikabulkan. Selain itu juga meliputi perceraian kategori perceraian berjenis apa dan apa akibat hukum bila terjadi perceraian ( hak dan kewajiban) bila terjadi perceraian.
Lahirnya putusan verstek, tidaklah lahir secara tiba - tiba. Tentu melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk melalui teknis pemanggilan dan pembuktian atas dalil gugatan/ permohonan pengaju. Suatu gugatan/ permohonan cerai haruslah didasarkan kepada alasan yang harus dibuktikan di muka persidangan.
Tentu tidak adil, bila suatu perceraian harus menunggu kedua belah hadir secara fisik di muka persidangan, sementara pihak telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir sama sekali. Keberadaan suatu rumah tangga acapkali perlu dinamika dan persengketaan yang perlu diselesaikan setelah diikhtiarkan untuk damai. Kepastian perlu ditegakkan demi perlindungan, kemanfaatan dan masa depan lebih baik.
Bila pembuat video yang fokus kepada putusan verstek. Hal ini mungkin menganggap bahwa dengan sama sekali tidak hadirnya salah satu pihak di persidangan secara otomatis akan dikabulkan gugatan/ permohonan cerai. Sesungguhnya tidaklah demikian, masih akan diperiksa kebenaran alasan yang menjadi dalilnya. Tentu saja bila dikabulkan gugatan suatu perkara gugatan / permohonan perkara perceraian hakim akan menegakkan substansi hukum hukum Islam. Apakah kategori talak raj'i ( talak ke satu atau ke dua, suami berhak merujuk isteri selama masa Iddah), talak ba'in ( mantan suami tidak dapat merujuk isterinya secara sepihak, untuk kembali harus melalui akad nikah yang baru) , khulu' ( perceraian diminta oleh isteri dengan memberi tebusan), fasakh ( pembatalan ) atau li'an (sumpah suami setelah meyakini isterinya telah berzina). Sangat positif bila pembuat video tersebut memperdalam dan memperluas wawasan hukum Islam, khususnya di bidang hukum keluarga Islam.
Pembuat video telah menghubungkan antara putusan verstek dalam perkara perceraian, kemungkinan dari hasil membaca. putusan Pengadilan Agama, dimana salah satu pihak tidak pernah hadir di persidangan. Amar putusan beragam isinya . Menyangkut teknis prosedural dan penegakan substansi hukumnya. Memang apabila suatu perkara dikabulkan, dan lawan tidak pernah hadir dipersidangan, maka ada salah satu amar putusan yang isinya mengabulkan gugatan/ permohonan dengan verstek. Tentang hal ini apakah hakim Pengadilan Agama dianggap telah memanipulasi hukum Allah, telah diurai pada ulasan di atas.
Pembuat video juga menghubungkan antara cerai dan rujuk. Namun upaya menghubungkannya tidak nyambung .Begini bunyinya " Kalau hakim Pengadilan Agama sudah berani memutuskan perceraian tanpa kehadiran pihak, kenapa nggak sekalian hakim mengabulkan rujuk tanpa kehadiran pihak ?". Saya katakan tidak nyambung karena tidak sesuai konteks kewenangan. Bagaimana mungkin hakim memutuskan mengenai rujuk. Tentang rujuk secara hukum dan administrasi tidak menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Mana mungkin hakim Pengadilan Agama cawe cawe tentang rujuk. Tentang rujuk secara administratif menjadi domain institusi lain. Dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama.
Untuk melakukan penilaian apakah hakim Pengadilan dianggap telah memanipulasi hukum Allah SWT, , bukanlah soal asal usul dan sistem hukum terkait teknis prosedural yang digunakan, tetapi yang perlu dilihat adalah apakah substansi hukum ( hukum materiil) Islam telah digunakan ataukah tidak. Selain itu yang utama perlu dilihat juga adalah apakah hakim telah berintegritas dan mampu mewujudkan keadilan ataukah sebaliknya.
Wallahu a'lam (Pangkalpinang, 23 Juli 2026)
