📢 PENGUMUMAN
PERHATIAN | Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung | Hati-Hati Terhadap Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang. | Terima Kasih Atas Perhatian Anda.

Written by Super User on . Hits: 54

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung

INFORMASI PUBLIK

Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik , informasi menjadi salah satu hal yang wajib disediakan oleh seluruh Badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.

Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan prinsip penting bahwa informasi merupakan hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia . Oleh karena itu, setiap Badan Publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori Informasi Publik

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, informasi publik yang wajib disediakan oleh Badan Publik meliputi:

01

Informasi Berkala

Informasi yang wajib diumumkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

02

Informasi Serta-Merta

Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta apabila menyangkut kepentingan dan keselamatan publik.

03

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia setiap saat untuk dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

04

Informasi Berdasarkan Permintaan

Informasi yang diberikan berdasarkan permintaan masyarakat sepanjang bukan merupakan informasi yang dikecualikan.

🔒 Informasi yang Dikecualikan
Informasi publik yang dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diberikan kepada masyarakat karena termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .

Dasar Hukum

Ketentuan Pelayanan Informasi Publik
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan keterbukaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan peradilan.

DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Dalam rangka memenuhi dan melayani permintaan serta kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung menyediakan layanan informasi publik bagi masyarakat.

Pelayanan informasi publik dapat dilakukan secara langsung maupun melalui media komunikasi yang tersedia.

📍 Layanan Secara Langsung

Masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi melalui surat atau datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung

Jalan Pulau Bangka, Kompleks Perkantoran Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023