Lulus Seleksi Administrasi WBK 2026, Wujud Komitmen Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Membangun Zona Integritas

Pangkalpinang, pta-babel.go.id – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Bangka Belitung berhasil lulus seleksi administrasi Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara mandiri Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Internal (TPI) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hasil tersebut diumumkan melalui Pengumuman Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 3901/BP/PW.1.1.1/VII/2026 tentang Hasil Seleksi Administrasi Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Secara Mandiri Tahun 2026 yang diterbitkan pada 22 Juli 2026.

Keberhasilan tersebut menempatkan Pegadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama tingkat banding yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, bersama Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Seleksi administrasi ini merupakan bagian dari rangkaian evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju predikat WBK. Penilaian administrasi dilaksanakan pada 6–10 Juli 2026 berdasarkan usulan dan data dukung yang telah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Evaluasi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan serta persyaratan pembangunan Zona Integritas.
Dengan dinyatakan lulus seleksi administrasi, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung akan melanjutkan ke tahap Analisis Dokumen sebagai bagian dari proses evaluasi menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Tahapan ini menjadi momentum bagi seluruh aparatur untuk terus memperkuat implementasi pembangunan Zona Integritas melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola organisasi, serta komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas.
Pencapaian ini diharapkan semakin memotivasi seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung untuk mempertahankan semangat reformasi birokrasi serta mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat. (BP)
