Written by Super User on . Hits: 928

PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

TAHUN 2023 AKAN MEMILIKI AGEN PERUBAHAN

GUNA MEMAKSIMALKAN GERAK PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

pta-babel.go.id||Pangkalpinang, 30 Januari 2023. Tim Area I Pembanguna  Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung seperti tahun tahun sebelumnya melaksanakan rapat mekanisme penentuan calon agen perubahan tahun 2023. Selain dihadiri oleh tim Tim Area I dan tim pemilihan agen perubahan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023 juga di hadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang bertempat di ruang Aula Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.

Rapat diawali, terlebih dahulu dengan penyampaian arahan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan arahan kepada tim pemilihan dan penilai agen perubahan tahun 2023. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa dalam melaksanakan pemilihan agen perubahan, kriteria yang di jadikan acuan yakni seseorang yang harus memiliki integritas yang tinggi, disiplin dalam bekerja, dan seseorang yang benar-benar berkompeten. Sehingga diharapkan agen perubahan terpilih adalah orang yang benar-benar dapat membawa perubahan terhadap kemajuan kantor dan dapat memberikan pengaruh positif terhadap pegawai lain, sehingga dapat dijadikan contoh ataupun teladan bagi pegawai lain. Selain itu juga, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung berharap agen perubahan dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap kemajuan kantor Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung serta dapat membuat program-program prioritas yang dapat diwujudkan dan dijalankan di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitunng serta tujuan pemilihan agen perubahan ini dapat tercapai.

Usai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung memberikan arahan, Ketua Are I Ti ZI, Ibu Dr. Orba Susilawati, M.H.I. menyampaikan mekanisme dan kriteria penentuan calon agen perubahan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, Bab II mengenai Pembentukan Agen Perubahan  yakni,

  1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI;
  2. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai;
  3. Bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  4. Taat aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik;
  5. Mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya;
  6. Inovatif dan proaktif dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi. DNF

Add comment


Security code
Refresh

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023