PA Tanjungpandan Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Mediator Nonhakim

Tanjungpandan, 29 September 2026 – Pengadilan Agama Tanjungpandan melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) mediator nonhakim pada Selasa, 29 September 2026, bertempat di Ruang Media Center PA Tanjungpandan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PA Tanjungpandan serta para mediator nonhakim. Monev dilaksanakan sebagai upaya untuk mengevaluasi pelaksanaan mediasi sekaligus meningkatkan keberhasilan mediasi pada triwulan III dan periode berikutnya.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa capaian nilai mediasi pada Triwulan II berada pada angka 3,17 dari nilai maksimal 8 untuk kategori penilaian kinerja triwulan satker. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah perbaikan dan sinergi antara pimpinan, mediator, serta petugas terkait untuk meningkatkan kualitas dan keberhasilan proses mediasi.
Ketua PA Tanjungpandan, H. Nadimin, S.Ag., M.H., selaku pimpinan rapat, menyampaikan pentingnya mencari solusi dan titik temu dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan, khususnya para pihak yang sedang menghadapi perkara perceraian.
“Pertemuan kali ini untuk mencari titik temu atau solusi dalam rangka memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan, khususnya para pihak yang hadir di persidangan. Kita berikan nasihat agar mengurungkan niatnya dan kembali rukun dengan cara yang baik, bil ma’ruf,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu mediator nonhakim, Lazuardi Ardiman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa salah satu tantangan dalam proses mediasi adalah faktor ekonomi yang turut memengaruhi ketidakberhasilan dalam mendamaikan para pihak. Selain itu, disampaikan pula beberapa usulan sebagai bahan perbaikan pelaksanaan mediasi di PA Tanjungpandan.
Rapat yang berlangsung singkat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, antara lain:
1. Dalam perkara perceraian, apabila perdamaian secara keseluruhan belum dapat tercapai, mediator dapat mengupayakan keberhasilan mediasi sebagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Akan dibuat surat keputusan (SK) petugas penghubung mediator yang bertugas membantu menghubungkan mediator dengan para pihak yang akan melaksanakan mediasi. Petugas yang ditunjuk adalah Yos Witarsa, S.T., salah satu PPPK pada PA Tanjungpandan;
3. Akan disediakan PC/laptop di ruang mediasi untuk mendukung kebutuhan mediator, khususnya dalam pembuatan laporan mediasi;
4. Jangka waktu mediasi selama 40 hari dapat disesuaikan atau diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan usulan mediator sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Format laporan mediasi akan diseragamkan sesuai dengan ketentuan format laporan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan;
6. Para pihak diberikan kesempatan untuk memilih mediator yang tersedia di PA Tanjungpandan, baik mediator hakim maupun mediator nonhakim.
Saat ini, Pengadilan Agama Tanjungpandan memiliki lima mediator nonhakim yang terdaftar, yaitu Lazuardi Ardiman, S.H., M.H., Tri Aryati Chadijah, S.H.I., Drs. Burhanuddin, S.H., Wahyudi, S.E.I., dan Hendra, S.H., C.Med..
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, PA Tanjungpandan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan mediasi, meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan, serta mendorong semakin optimalnya upaya perdamaian dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Tanjungpandan. (Tim Humas PA Tanjung Pandan)
