*** Assalamu'alaikum Wr. Wb. *** Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) *** Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung tidak pernah menerima dan meminta gratifikasi ataupun suap dalam bentuk apapun, jika Anda mengetahui hal tersebut atau mengalami keluhan pungutan diluar ketentuan dalam pelayanan yang diberikan, Anda dapat melaporkannya langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan WhatsApp di nomor : 081219211266 *** PTA Babel PACAK! Profesional Amanah Cepat Akuntabel Komitmen ***

JADWAL SIDANG
No. No. Perkara Tanggal Sidang Ruang Sidang Agenda Keterangan
Tidak Ada Sidang

 

ZONA INTEGRITAS

 

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan Rapat Koordinasi dengan Pengadilan Agama Sewilayah

Pangkalpinag, 9 November 2020, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan Rapat koordinasi dengan Pengadilan Agama sewilayah. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh 4 Pilar yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Panitera.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Hj. Umi Kulsum, S.H.,M.H mengingatkan kembali terkait dengan kedisiplinan absensi, terutama yang tidak hadir karena cuti, dinas luar, izin belajar dan hal lainnya. Tekait dengan Menu pada Absen SIKEP yang saat ini sudah menyediakan detail informasi berkenaan dengan ketidakhadirin karena cuti, dinas luar dan lainnya. “Selama ini kita kalau DL tidak ada yang absen, padahal itu keliru, Hal ini baru diketahui akhir tahun dan belum disosialisasikan”, ujar beliau. Selain itu, Laporan Lembar Kerja (LLK), Online Monitoring Pelaksanaan anggaran, sudah ada apliaksinya tetapi belum dilaksanakan secara maksimal . Harapannya ini bisa diperbaiki di Tahun 2021.

Kepada Pejabat Panitera yang baru, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka belitung menghimbau untuk melakukan pembelajaarn yang lebih meminimalisir kekurangan-kekurangan dan perlu koordinasi terkiat dengan pelayanan bagi masyarakat yang berperkara. “Saya pesan kepada Ketua untuk dibantu Pejabat Panitera yang baru, perlu didampingi atau dimentori. Diharapkan kepada ketua untuk proaktif, kalau ada hal-hal yang kurang pas silahkan ditegur dan dikomunikasikan secara sehat”, ungkap beliau.

Untuk menghadapi akhir tahun, perlu segera disiapkan laporan-laporan tahunan, dan sudah harus dicicil dari sekarang. Selain itu untuk perkara banding, perlu mempercepat pengiriman berkas ke Tingkat Banding. Untuk Panitera sudah ada mindset bahwa panitera harus mengirimkan berkas tersebut tidak lebih dari satu bulan. Termasuk perkara –perkara upaya hukum kasasi, panitera harus tahu rambu-rambunya.

Disamping itu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Drs.H. Subuki., M.H, dalam pembinannya menyampaikan bahwa terkait dengan hasil APM ataupun Zona Integritas, perlu dilakukan evaluasi secara bersama, perlu ditelusuri sumber masalahnya dimana. “Evaluasi ini merupakan suatu kekuatan karena sulit untuk mengukurnya kedepan. Untuk akhir tahun, perlu dievaluasi program dan anggaran mana yang belum terserap, harapannya jangan ada sisa. Kinerja kita diharapkan presentasinya jangan banyak tersisa, sehingga kita tidak melanggar hukum formil atau hukum acara”, ungkap Beliau.

Panitera Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Drs. Mursid Amirudin, menyampaikan bahwa untuk penilaian kinerja Satker berdasarkan surat Ditjen Badilag, ada yang dikurangi ada yang ditambah seperti LHKASN, mediasi, banding dan eksaminasi, ada 19 Item saat ini. Secara keseluruhan jika dilihat dari Penilaian SIPP, maka Pengadilan Agama Mentok lebih unggul dibanding Satker yang lainnya. Pengadilan Agama Mentok pada tanggal 9 Oktober mendapatkan skor 96, 090 dan 16 Oktober mendapatkan skor 95, 804%.

Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, dalam pembinanya menyampaikan bahwa, saat ini perlu dilakukan pengendalian terhadap TUPOKSI bagian kesekretariatan. Hal ini Sangat penting untuk Zona Integritas (ZI) dan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM). Untuk Absensi, masih banyak absensi online Pegawai yang bertanda merah. Artinya keterangan ketidakhadiran belum diisi secara lengkap pada menu ketidakhadiran oleh setiap pegawai. Selain itu, Untuk LLK juga harus diisi secara jelas terkait apa saja yang dilakukan oleh Pegawai setiap harinya, mulai dari jam berapa sampai jam berakhir.

 Terkait dengan OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran), Terdapat 12 indikator yang harus ada yaitu :

  1. Melakukan revisi DIPA secara selektif.
  2. Meningkatkan akurasi pencairan dana sesuai perencanaannya (halaman III DIPA).
  3. Mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus sesegera mungkin.
  4. Menyampaikan data kontrak ke KPPN tepat waktu (max 5 hari kerja sejak tanggal kontrak).
  5. Ketepatan waktu dalam revolving UP (minimal 1x dalam 1 bulan) dan pertanggungjawaban TUP (SPM-PTUP tidak lebih dari 1 bulan dan tidak ada sisa penyetoran dana TUP).
  6. Ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran/Penerimaan (upload ke aplikasi SPRINT sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya).
  7. Menghindari adanya dispensasi SPM.
  8. Meningkatkan ketelitian dalam memproses SPM dan nomor rekening penerima/tujuan untuk menghindari retur SP2D.
  9. Mengeksekusi anggaran secara proporsional sesuai dengan target penyerapan anggaran.
  10. Memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan SPM-LS Non Belanja Pegawai (maksimal 17 hari kerja sejak serah terima/penyelesaian pekerjaan)
  11. Meningkatkan akurasi perencanaan kas/RPD Harian dengan cara mengajukan SPM dengan Renkas ke KPPN 1 hari sebelum tanggal jatuh tempo RPD Harian (mulai pukul 12.00 pada hari sebelumnya) untuk mengantisipasi jika ditemukan kesalahan pada SPM.
  12. Meningkatkan ketelitian dalam penerbitan SPM untuk menghindari kesalahan/pengembalian SPM oleh sistem di KPPN.

Setelah pembinaan, dilakukan diskusi dengan pengadilan Agama sewilayah dan menghasilkan beberapa komitmen perbaikan seperti 1) Pengisian infomasi ketidakhadiran pada aplikasi SIKEP, 2) Pengisian LLK, 3) Peningkatan ranking penilaian SIPP dan Publikasi Putusan, 4) Peningkatan peran panitera, 5) melakukan monev secara rutin, dan 6) pemenuhan indikator OMSPAN

 

Add comment


Security code
Refresh

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.


Apache Server at cuan500.com Port 443